MKD Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemalsuan KTA dan Nomor Kendaraan Anggota DPR

Senin, 27 Mei 2024 – 22:48 WIB
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam angkat suara menyikapi penangkapan lima tersangka dugaan pemalsuan pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR dan pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR.

Dia meminta Polda Metro Jaya menindak tegas para tersangka.

BACA JUGA: WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi

Nazaruddin juga mengatakan pihaknya akan terus memantau kasus tersebut yang sedang diselidiki kepolisian.

Menurutnya perbuatan pemalsuan itu sangat merugikan bagi DPR.

"Sudah lima orang kasus tersebut dan kami minta polisi bertindak tegas," ujar Nazaruddin di Jakarta, Senin (27/5).

BACA JUGA: Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers

Nazaruddin juga meminta kepolisian menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jika ada anggota DPR yang terlibat, dia menegaskan akan memanggil oknum tersebut.

"Apakah ada pihak lain selain tersangka meskipun ada keterlibatan anggota DPR sekalipun kami panggil," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ada lima tersangka yang sudah ditahan satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu, " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indra di saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ade Ary menambahkan selain menahan lima orang tersangka, pihaknya juga menyita delapan unit mobil sebagai barang bukti bersama dengan pelat nomer palsu,

"Selain itu juga ditemukan ada 25 KTA (Kartu Tanda Anggota) DPR yang diduga palsu," katanya. (Antara/jpnn)

BACA JUGA: Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler