jpnn.com - JPNN.Com - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) mempersilakan Ade Komarudin untuk menggugat keputusan pengawal etika lembaga legislatif itu. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyarankan Akom -sapaan akrab Ade- untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) asalkan memang punya bukti.
"Prinsipnya kita nggak masalah, ada mekanismenya dan kita di MKD siap," ujar Sufmi kepada JawaPos.com, Minggu (25/12).
BACA JUGA: Akom: Lucu, Memangnya DPR Punya Saya dan Novanto?
Menurutnya, MKD menyediakan ruang PK bagi anggota DPR yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya adalah ketika Setya Novanto mengajukan PK ke MKD dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Novanto memang mengajukan judicial review atas frasa pemufakatan jahat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MK pun mengabulkan permohonan uji materi politikus Golkar yang lengser dari kursi ketua DPR karena kasus Papa Minta Saham itu.
BACA JUGA: Akom Akan Bertahan Sekalipun Golkar Hancur-Hancuran
MK juga mengabulkan gugatan Navanto atas Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Novanto mempersoalkan status hasil rekaman ataupun sadaman yang tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Karenanya dalam kasus Akom, MKD akan mempertimbangkan kembali putusannya jika bekas ketua DPR itu memang mengajukan PK. Syaratnya, Akom punya bukti kuat.
BACA JUGA: Ahok Didemo, Akom Kena Getahnya
"Sepanjang bukti itu benar-benar bisa mendukung, pasti kita pertimbangkan," tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Akom dinyatakan melanggar karena dua pengaduan. Yakni terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dan keputusannya memindah mitra Komisi VI ke Komisi XI DPR.
Putusan MKD menyatakan Akom melakukan dua pelanggaran ringan karena menghambat RUU Pertembakauan dan memindah mitra Komisi VI DPR terkait pembahasan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN. Akumulasi dari dua pelanggaran ringan itu menjadi pelanggaran sedang yang menjadi alasan MKD membuat rekomendasi pencopotan Akom dari kursi ketua DPR.
Lantas, bagaimana jika Akom menggugat ke pengadilan? Dasco juga mempersilakannya.
"Saya nggak bisa komentar tapi itu hak dia sebagai warga negara. Apapun keputusan yang sudah diambil MKD kemarin, kita sudah melakukan sidang, rapat, dan sudah ada pertimbangannya dan akhirnya keputusan," pungkas anggota Komisi I DPR itu.(dna/JPG/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Akom Difitnah Terima Rp 100 M demi Tax Amnesty
Redaktur : Tim Redaksi