MKD Teliti Berkas Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Fadli Zon

Selasa, 30 November 2021 – 11:57 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam menyebut pihaknya tengah mempelajari berkas aduan seorang warga bernama Gusnaidi Hetminando atau Teddy terhadap legislator Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan pelanggaran etik. 

Menurut dia, MKD DPR RI akan menggelar rapat pleno jika berkas aduan Teddy dinyatakan memenuhi syarat materiil dan formal.

BACA JUGA: Fadli Zon Diadukan ke MKD Gegara Twit Invisible Hand UU Cipta Kerja

"Kalau belum lengkap, pelapor ada waktu 14 hari untuk melengkapi," kata Nazarudin melalui layanan pesan, Selasa (30/11).

Legislator Daerah Pemilihan I Aceh itu mengaku tidak mau berkomentar lebih lanjut tentang substansi aduan terhadap Fadli Zon. Dia hanya menekankan bahwa MKD berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan warga.

BACA JUGA: Mati Ketawa Ala Fadli Zon

“Jadi kami tidak mau berasumsi . Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti seseuai dengan ketentuan," beber Nazarudin.

Seorang warga bernama Gusnaidi Hetminando atau biasa dipanggil Teddy mengadukan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11).

BACA JUGA: MKD Berharap Arteria Berdamai dengan Wanita yang Mengeklaim Anak Jenderal

"Saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon," kata Teddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.

Adapun, aduan disampaikan menyusul cuit Fadli di Twitter yang mengkritik pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) setelah MK menilai aturan tersebut Inkonstitusional bersyarat.

Menurut dia, fungsi DPR pada dasarnya pembentuk UU. Fadli yang berstatus legislator di Senayan, seharusnya menghormati aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu sebagai produk legislasi di parlemen. 

“Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi yang negatif atau buruk," beber Teddy. (ast/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler