jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan sudah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto berkaitan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Semua laporan itu masuk pada masa reses kemarin. Laporan terakhir disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Kamis (16/3).
BACA JUGA: Kekhawatiran saat Munaslub Bali Terbukti
"Ada tiga laporan," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/3).
Sufmi mengaku semua laporan akan diverifikasi. Sufmi mengaku MKD belum bisa mengambil keputusan.
BACA JUGA: Kader Golkar Sarankan Setya Novanto Mungundurkan Diri
Nantinya, laporan itu akan disampaikan kepada tim yang melakukan verifikasi. Hasil verifikasi akan dibawa ke rapat interna MKD.
Dia tidak mau berspekulasi apakah bukti yang disampaikan pelapor itu kuat atau tidak. Sebab, semua keputusan ditentukan oleh tim.
BACA JUGA: Ical Minta Kader Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah
"Menurut tata beracara, tidak bisa putusan diambil orang per orang," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi-Pagi, Setnov Temui Pejabat Kemendagri di Hotel
Redaktur & Reporter : Boy