jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis menilai jika Waketum PPP Arsul Sani menjabat hakim Mahkamah Konstitusi, seyogya mengundurkan diri dari firma hukumnya.
Arsul Sani akan menjadi hakim MK menggantikan Wahidudin Adams yang akan memasuki masa pensiun dan akan dilantik pada 17 Januari 2024.
BACA JUGA: Arsul Sani Jadi Hakim MK , Pakar Hukum Singgung Soal Konflik Kepentingan
Namun, pengangkatan Arsul Sani menimbulkan polemik di ruang publik.
Pasalnya, Arsul Sani saat ini masih menjadi politisi atau kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan memiliki Firma Hukum yang bernama SAP Advocate.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani Berkomentar Begini
"Dia tinggal melepaskan diri dari kantor firma hukumnya itu, dan selesai," kata Margarito kepada wartawan, Senin, (8/1).
"Kalau khawatir nanti dia (Arsul Sani, red) jadi hakim dan akan mengadili perkara-perkara yang ada kaitan dengan partai atau apa pun itu, saya mengganggap itu prematur," lanjutnya.
BACA JUGA: OTT KPK Menjerat Kepala Basarnas, Arsul Sani Singgung Omongan Pak Luhut
Dia menilai terlepas adanya persoalan yang terjadi belakangan ini, hakim MK memiliki disiplin ilmu yang sangat baik.
"Delapan hakim konstitusi itu, mereka semua orang-orang hebat semua itu. Masa, iya, diatur oleh satu orang," jelas Margarito.
"Orang-orang itu semua hebat-hebat, orang-orang pintar, jago-jago semua di dalam itu. Track record-nya mantap-mantap," sambungnya.
Namun, di sisi lain jika kelak Asrul Sani menjadi hakim MK juga tidak boleh terlibat conflict of interest dengan firma hukumnya jika melakukan gugat ke MK.
"Kalau misalnya perkara itu teridentifikasi ada kaitannya dengan salah satu partai yang di situ berkaitan juga dengan Arsul Sani, tinggal bilang Anda tidak bisa ikut (menangani) perkara ini. Karena perkara ini kami identifikasi begini-begini. Beres itu, enggak ada masalah," beber Margarito.
Namun, jika perkara tersebut tidak ada kaitannya, Arsul Sani tetap diperbolehkan untuk menangani perkara yang sedang ditangani MK.
"Kalau tidak ada, kita tidak boleh menghukumi dan curiga-curiga begitu. Tidak bisa," pungkas Margarito. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsul Paparkan Syarat Penting Untuk Amandemen UUD 1945
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra