Aliansi Masyarakat Pemerhati MK Menilai Ada Upaya Mendelegitimasi Mahkamah Konstitusi

Selasa, 21 Februari 2023 – 20:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati MK Guy Rangga Boro angkat bicara setelah muncul laporan berkaitan dengan putusan di Mahkamah Konstitusi ke Polda Metro Jaya.

Rangga menyebut para pengadil di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan tugas seperti memutuskan sebuah perkara pada dasarnya dilindungi oleh UUD NKRI Tahun 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA: Muhaimin Optimistis Hakim MK Bakal Memutus Begini Soal Sistem Pemilu

"Berdasarkan hukum, hakim MK bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” ujar Rangga kepada wartawan, Selasa (21/2).

Dia menyatakan aturan itu sebenarnya menjadi dasar bahwa hakim MK tidak bisa dilaporkan secara pidana.

BACA JUGA: Hasto PDIP Sentil SBY soal Sistem Pemilu, Irwan Fecho Bereaksi

Toh, lanjut Rangga, Pasal 6 Ayat 2 UU MK, UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2014, dan UU Nomor 7 Tahun 2020 telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya bisa diperkarakan apabila tertangkap tangan hingga melakukan pidana dengan ancaman mati.

"Oleh karena itu, terhadap hakim MK dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apa pun baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

BACA JUGA: Seberapa Siap Polri Menerima Richard Eliezer sebagai Aset, bukan Musuh?

Diketahui, seseorang bernama Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua panitera dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Adapun, laporan dilayangkan Zico yang juga menjadi pemohon dalam perkara nomor 103/PUU-XX/2022 di MK.

Rangga mengatakan pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap sembilan Hakim MK menjadi rangkaian mendelegitimasi lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu.

"Mengingat pentingnya MK untuk dijaga muruah dan martabat untuk keberlangsungan kontestasi politik yang akan datang secara baik dan maksimal, dengan ini kami menyatakan stop delegitimasi MK,” katanya.

Namun, Rangga mengaku masih percaya kepada Instansi kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan Zico.

“Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap lembaga MK, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK," ujarnya. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler