jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengomentari soal uji materi Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur sistem pemilihan proporsional terbuka.
Muhaimin menyatakan optimismenya Hakim MK bakal menolak uji materi yang menginginkan agar sistem pemilihan kembali menjadi proporsional tertutup.
BACA JUGA: Hasto PDIP Sentil SBY soal Sistem Pemilu, Irwan Fecho Bereaksi
"Saya dan PKB masih yakin dan optimistis para hakim memiliki kemampuan untuk membaca fakta-fakta yang terjadi di tanah air," ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2).
Dia menyebutkan beberapa fakta itu di antaranya waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.
BACA JUGA: Sekjen PDIP Sentil SBY yang Mempertanyakan Urgensi Penggantian Sistem Pemilu
Selain itu, Muhaimin juga menilai hakim MK harus mempertimbangkan semua proses pesta demokrasi lima tahunan yang sudah berjalan dan hampir rampung dalam memutuskan sidang gugatan tersebut.
"Semua proses, prosedur, cara kerja KPU dan partai telah berjalan dengan sangat optimal dan sukses," katanya.
BACA JUGA: Soroti Penggantian Sistem Pemilu, SBY Memberi Catatan Begini
Fakta lain, sistem pemilu merupakan pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa dan tidak berdasarkan aspek hukum.
"Bukan aspek hukum, sehingga dari aspek itu, saya optimistis para hakim akan memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu (proporsional) terbuka," ucapnya.
Muhaimin menilai keputusan untuk mengubah sistem di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu, sangat tidak adil.
Menurut dia, usulan agar ada perbaikan pada sistem politik di Indonesia seharusnya dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertemuan Airlangga dan Muhaimin Membuka Peluang Perubahan Koalisi Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang