MM Dapat Pekerjaan dari Bos MW, Upahnya Rp16 Juta

Selasa, 08 Juni 2021 – 20:02 WIB
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial MM saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (8/6). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dari jaringan Jakarta yang hendak dikirim ke Surabaya.

Dari penggagalan tersebut petugas menangkap seorang kurir berinisial MM berusia 41 tahun yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.

BACA JUGA: 3 Bersaudara Bersama 2 Pria di Dalam Rumah, Tak Bisa Mengelak

"MM ditangkap di halaman toko swalayan di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban pada Sabtu, 5 Juni 2021 saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil hitam untuk selanjutnya melakukan pengiriman sabu-sabu," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo di Surabaya, Selasa (8/6).

Saat melakukan penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan dalam tas seberat 1.646 gram.

BACA JUGA: Malam Itu Mbak PT Berada di Hotel

"Masing-masing bungkus sabu-sabu yang ditemukan mempunyai berat 1.025 gram dan 621 gram, atau totalnya ditotal, 1.646 gram," kata perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu tersebut.

Sementara itu, kepada petugas, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya.

Tersangka MM, kata Aris, mengenal MW sekitar sepekan lalu setelah dikenalkan temannya, YY melalui telepon.

"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp16 juta. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di dua rekeningnya, masing-masing Rp1 juta dan Rp4 juta," tutur dia.

Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B 1722 NRD.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   narkoba   BNN   BNNP Jatim  

Terpopuler