3 Bersaudara Bersama 2 Pria di Dalam Rumah, Tak Bisa Mengelak

Selasa, 08 Juni 2021 – 16:12 WIB
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (ketiga kiri) didampingi jajaran menunjukan barang bukti dan lima pelaku yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba dalam konferensi pers, Selasa (8/6). Foto: ANTARA/HO-Polresta Mataram

jpnn.com, MATARAM - Polisi mengamankan tiga bersaudara berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37). Penangkapan dilakukan di rumahnya berlokasi di wilayah Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Tiga bersaudara itu Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.

BACA JUGA: Malam Itu Mbak PT Berada di Hotel

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penggerebekan di rumahnya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (8/6).

Dari hasil penggerebekan, terungkap ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar narkoba, berinisial AJ dan M, asal Midang, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: DS Sudah Ditangkap, soal Duit Rp362 Juta, Parah

"Saat tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang," ujarnya.

Ternyata aksi kepolisian sudah terendus para tersangka yang mengamati kedatangan anggota melalui kamera CCTV di depan rumah.

BACA JUGA: Waduh, Bupati Mimika Hentikan Seluruh Persiapan PON karena Permasalahan Duit

Meskipun demikian, tim berhasil mencegah mereka kabur. Barang bukti yang berkaitan dengan narkoba turut diamankan.

Barang bukti yang ditemukan alat sekop sabu-sabu, timbangan digital, lengkap dengan pembungkusnya berserakan di lantai rumah.

"Jadi diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang," kata Heri.

Selain barang bukti di lantai rumah, ada yang ditemukan di kamar mandi. Satu paket klip plastik berisi serbuk kristal putih. Terlihat air dalam bak mandi keruh. Diduga sabu dilarutkan dalam air ketika polisi datang.

"Kami menduga mereka membuang sabu-sabu yang dipecah ke dalam bak mandi," katanya.

Dari hasil penggeledahan, anggota kembali menemukan barang bukti sabu-sabu yang tersembunyi rapi di atas genting.

"Setelah kami timbang, seluruh barang bukti narkoba beratnya mencapai sepuluh gram. Uang tunai Rp6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba turut diamankan. Begitu dengan telepon genggam para pelaku," katanya.

Heri mengatakan kini kelima tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan.

Terkait dengan asal usul barang, dia menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan para pelaku.

"Ada dugaan mereka ini terlibat sindikat narkoba. Karena itu siapa yang suplai masih kita telusuri," katanya.

Dari kasus ini, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler