MMS Bawa Kardus Mencurigakan, Polisi Langsung Bergerak

Senin, 04 Oktober 2021 – 11:21 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko bersama jajaran Ditresnarkoba saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, Senin (4/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap kurir narkoba berinisial MMS (29) yang merupakan warga Karangpilang, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan MMS diringkus di parkiran restoran makanan cepat saji di Jalan Raya Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada Sabtu (25/9).

BACA JUGA: Jokowi Buka PON XX di Papua, Iwan Fals Berkomentar Begini

Menurutnya, penangkapan MMS merupakan hasil dari pengembangan kasus-kasus yang diungkap sebelumnya.

"Setelah mendapat nama tersangka, petugas melakukan profiling kemudian melakukan penangkapan," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (4/10).

BACA JUGA: Firman dan Wawan Luka Parah Akibat Ulah Usman Effendi, Jangan Ditiru

Kombes Gatot Repli Handoko menyebut pihaknya menangkap MMS saat pelaku mengambil sebuah paket kardus mencurigakan.

Dalam kardus tersebut ternyata ditemukan 1.577,85 gram sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh dan plastik klip.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang, 2 Pemuda Dihajar Massa, Lalu Ditangkap Polisi

Dari bukti itu, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 675 pil ekstasi serta timbangan digital di rumah MMS.

"Rinciannya, tiga kantong klip berisi pil inex warna kuning berlogo wajah piramid dan lima bungkus warna cokelat berlogo wajah robot," jelasnya.

Saat diperiksa polisi, MMS mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir narkoba.

Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali pengiriman.

"Motifnya karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari," beber Kombes Gatot Repli Handoko.

Aparat kini memburu seseorang berinisial J (DPO) yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS.

J merupakan pengedar yang beroperasi di kawasan Jawa Timur.

MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler