MN Merusak Citra Pegawai Honorer, Dihajar Massa

Jumat, 07 Agustus 2020 – 13:02 WIB
Kapolsek Pagutan Iptu Artana (tengah) didampingi anggotanya menunjukkan MN, pelaku penjambretan, di Mapolsek Pagutan, Mataram, NTB, Jumat (7/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Oknum pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Mataram, NTB, inisial MN (25), ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi penjambretan di Jalan Lingkar Selatan.

Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana dalam konferensi persnya di Mataram, Jumat (7/8), mengatakan, pelaku sempat dijahar massa.

BACA JUGA: Janji Kepada Honorer K2 Diingkari, Pemerintah Kasih Rp 31 T ke Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta

"Jadi beruntung tim operasional lapangan cepat datang dan melakukan pengamanan karena pelaku sempat dihakimi warga yang lebih dulu mengamankannya," kata Artana.

Setelah diamankan, pelaku diangkut ke Mapolsek Pagutan. Barang bukti berupa tas korban yang dibuang pelaku saat mengetahui aksinya kepergok massa.

BACA JUGA: Syaiful Huda: Honorer Terombang-ambing

Kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dalam beraksi juga dijadikan barang bukti.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, MN mengaku masih aktif sebagai pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Mataram.

BACA JUGA: Ashanty Menemukan Akun Netizen Penghina Aurel, Dia Terkejut

"Sepuluh tahun lamanya dia sudah menjadi pegawai honorer di Dinas LHK Kota Mataram," ujarnya.

Namun MN mengaku honor bekerja di dinas masih belum cukup untuk menutupi utang.

Belakangan dia pun mengatakan beberapa kali melakukan aksi jambret untuk memenuhi nafsunya mengonsumsi sabu-sabu.

"Iya, uangnya juga untuk saya beli sabu-sabu," kata MN ketika di interogasi Kapolsek Pagutan dalam konferensi persnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MN juga tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba.

Artana mengatakan MN pernah menjalani penahanan di Lapas Mataram di tahun 2015.

Selain itu, MN pernah melakukan aksi pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram.

"Karena itu masuk TKP wilayah Cakranegara, nantinya kita akan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cakranegara," kata Artana.

MN yang telah diamankan di Mapolsek Pagutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler