Mobil Andi Wijaya Terparkir di Pelabuhan, Polisi Curiga, Saat Diperiksa, Isinya Ternyata

Minggu, 03 Juli 2022 – 22:52 WIB
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel beserta tersangka dan alat bukti di Polsek Penengahan. Foto: Humas Polsek Penengahan.

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Polsek Penengahan, Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika yakni bernama Andi Wijaya (34).

Pelaku merupakan warga Dusun 1, Jalan Protokol Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Suami Briptu Suci Darma & Selingkuhan yang Juga ASN Terancam Dipecat, Ini Rekomendasi KASN

"Tersangka kami amankan pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel sebagaimana dilansir lampung.jpnn.com, Sabtu (2/7).

Kronologinya, saat itu petugas tengah melakukan penjagaan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).

BACA JUGA: Penembak Pendeta di Sumut Diringkus, Pelaku Tak Disangka, Motifnya Bikin Bergeleng

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil yang tengah terparkir di halaman pelabuhan tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan terdapat barang terlarang jenis ganja seberat 250 gram yang dibungkus di dalam plastik warna hitam di belakang jok mobil, kemudian satu unit ponsel.

BACA JUGA: Buronan Didi Junaidi Sudah Ditangkap, Perbuatannya di Penginapan Sungguh Brutal

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler