jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja jaringan Sumatera-Jakarta pada 5 Mei 2021 lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa berawal dari informasi adanya penyelundupan ganja dari Sumatera untuk diedarkan di Jabodetabek, polisi langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Transaksi 20 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Dilakukan di Tengah Laut
Penyelidikan dan observasi dilakukan selama satu minggu. Polisi pun akhirnya bisa melacak penyelundupan ganja tersebut.
"Terhadap arget operasi (TO) yang diawali dengan dilakukan pembuntutan dari daerah Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai dengan Kantor PT Cargo daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Deonijiu dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5).
BACA JUGA: Sepasang Remaja Begituan di Tempat Pemandian Umum, Videonya Viral
Saat di Jalan KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, polisi langsung melakukan penyergapan terhadap CR yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial CR dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 64 bata berisi narkotika jenis ganja yang disimpan dalam mobil Toyota Avanza dengan nopol B 2784 UFO," katanya.
Deonijiu menambahkan bahwa dari penangkapan CR, polisi juga meringkus pengedar narkoba lainnya berinisial SW.
"Jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis ganja sebanyak 65.229 gram," ujar Deonijiu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi