jpnn.com, TARAKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara mengamankan 20 kilogram sabu-sabu asal Tawau, Malaysia, dari tujuh tersangka di perairan Mangkupadi, Bulungan.
Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36) dan LM (42).
BACA JUGA: Sepasang Remaja Begituan di Tempat Pemandian Umum, Videonya Viral
"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kg di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Jumat (21/5)," kata Kepala BNN Kaltara Brigjen Pol Samudi, Rabu (26/5).
Dia mengungkapkan bahwa tim mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penyelundupan sabu-sabu.
BACA JUGA: Waspada Saat Salat di Masjid, Warga Semarang Tidak Sadar Mobilnya Dibawa Kabur
Dari informasi awal, tim bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
"Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nakhoda kapal ini, pukul 09.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Samudi.
BACA JUGA: Helmi Laya Ditangkap Tim Intelijen Tanpa Perlawanan, Dikawal Ketat
KM Tiga Putri 10 merupakan kapal yang biasanya digunakan mengangkut orang dan barang yang berlayar dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya.
Ternyata rute itu dimanfaatkan tersangka untuk menyelundupkan sabu-sabu menuju Makassar dan Palu.
"Kapal ini biasanya angkut penumpang dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya, saat digeledah ada juga penumpang umum sebanyak sepuluh orang," kata Samudi.
Dari hasil pemeriksaan tim menemukan karung putih, saat dibuka isinya narkotika jenis sabu beratnya 20,3 kg, kemudian tersangka dibawa ke BNN Kaltara di Tarakan untuk dikembangkan, sedangkan kapal diamankan di Polairud.
Saat diperiksa penyidik, nakhoda berinisial BH (36) laki-laki mengaku ini kedua kalinya dia membawa sabu menuju Sulawesi.
Hanya saja aksi pertamanya dia berhasil meloloskan sabu sebanyak sepuluh kg. Sedangkan yang kedua berhasil digagalkan BNN Kaltara dengan barang bukti sabu 20,3 kg.
Sabu berasal dari Tawau merupakan jaringan internasional ini transaksi dilakukan di tengah laut, yakni di perairan Mangkupadi, di mana sabu dikemas dalam bungkus teh China.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU tentang narkotika ancaman minimal enam tahun maksimal 20 tahun dan hukuman mati.
"Peredaran narkotika di Kaltara masih sangat mengkhawatirkan, kami tidak henti-hentinya melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus," kata Samudi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti