Mobil Baru Wajib Dua Bahan Bakar

Sabtu, 29 Maret 2014 – 10:58 WIB

JAKARTA - Pemerintah tidak kehabisan akal untuk menyukseskan program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Dalam menanggapi tersendatnya konversi karena permasalahan converter kit, pemerintah berencana mewajibkan produsen mobil untuk memproduksi mobil dual fuel (mobil yang bisa menggunakan BBM dan BBG). Dengan begitu, pemakaian converter kit bukan lagi masalah bagi pengguna mobil. 

Ketua Tim Percepatan Konversi BBM Wiratmadja Puja menyatakan berencana mewajibkan produsen mobil untuk memproduksi mobil dual fuel. Karena itu, saat ini dirumuskan penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB tersebut ditargetkan keluar tahun ini sehingga produsen siap memproduksi. ''Rata-rata (perusahaan) minta per­siapannya 12-16 bulan. Jadi, kalau SKB tahun ini keluar, akhir tahun depan sudah ada mobil dual fuel,'' ungkapnya di Jakarta kemarin (28/3).

Sebenarnya, lanjut dia, kewajiban membuat mobil dual fuel itu tidak diperlukan. Sebab, sudah banyak produsen mobil yang berminat untuk menciptakan mobil tersebut. Namun, hal itu belum dilakukan karena masih ragu dengan perkembangan konservasi. ''Produsen kan butuh kepastian. Kepastian regulasi, kepastian gasnya, kepastian SPBG-nya,'' ujarnya. 

Mobil dual fuel merupakan salah satu solusi yang cukup ideal. Dengan begitu, konsumen tidak perlu khawatir jika tidak menemukan SPBG karena mobil bisa diisi BBM. Di sisi lain, konsumen tidak akan dirugikan saat mendapat converter kit. Selama ini, banyak pengguna mobil yang menolak memasang converter kit dengan alasan hilangnya garansi. Sebab, converter kit yang dipasang bukan termasuk suku cadang resmi dari mobil tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, diversifikasi energi melalui optimalisasi pemanfaatan BBG memang harus segera dilakukan untuk menekan lonjakan subsidi BBM. ''Bahkan, tidak hanya mobil produksi Indonesia. Mobil impor pun seharusnya juga dual fuel,'' ujarnya.

Sebagaimana diwartakan, dalam APBN 2014, pemerintah menetapkan subsidi energi Rp 282 triliun. Perinciannya, subsidi BBM Rp 210,73 triliun dan subsidi listrik Rp 71,36 triliun. Seiring dengan depresiasi nilai tukar rupiah, subsidi BBM tahun ini dipastikan akan melebihi pagu Rp 210 triliun.

Bambang menyatakan insentif fiskal untuk produsen mobil dual fuel saat ini belum diperlukan. Menurut dia, tanpa insentif pun para produsen tetap bersedia memproduksi mobil dual fuel jika memang diterima pasar. ''Karena itu, yang lebih penting adalah membuat masyarakat nyaman dengan BBG. Misalnya dengan ketersediaan SPBG (stasiun pengisian bahan bakar gas) dan pasokan BBG-nya,'' katanya. (bil/c18/oki) 

BACA JUGA: Tren Properti Luar Kota Naik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggakan UMKM, Khawatirkan Pasar Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler