Mobil Berpenumpang 20 Orang Ini Terguling di Trenggalek, Begini Kejadiannya

Jumat, 11 Februari 2022 – 09:48 WIB
Personel Satlantas Polres Trenggalek mendatangi lokasi kecelakaan mobil roombongan pengantin. (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)

jpnn.com, TRENGGALEK - Satlantas Polres Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) tengah menyelidiki kasus kecelakaan tunggal mobil pikap pembawa rombongan pengantin di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule pada Rabu (9/2) lalu.

Kecelakaan yang terjadi di sebuah jalan menanjak itu mengakibatkan penumpangnya luka-luka dan patah tulang.

BACA JUGA: Longsor di Wasior Papua Barat, Mobil Pikap Jatuh ke Sungai, Lihat

"Sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai penumpang hingga sopir pikap juga sudah kami mintai keterangan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra di Trenggalek, Kamis (10/2).

Sebanyak delapan penumpang pikap tersebut dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

BACA JUGA: Drone Liar Mengudara di Sirkuit Mandalika, Brimob Bertindak

Mereka rata-rata mengalami luka patah tulang akibat tergencet bodi pikap maupun tertimpa penumpang lain.

AKP Meita menjelaskan mobil pikap berpelat AG 8574 FB itu diketahui berpenumpang 20 orang.

BACA JUGA: 2 Saksi Pelapor Jenderal Dudung Hari Ini Bakal Diperiksa Puspomad

Menurut keterangan saksi korban dan sopir, mereka sedianya berangkat menghadiri pesta pernikahan.

Namun, mobil itu tergelincir hingga terguling saat melintasi jalan menanjak ekstrem yang licin akibat diguyur hujan.

“Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat menanjak tidak kuat, kemudian bergerak mundur dan menabrak tebing lalu terguling ke kanan," tutur Meita.

Pascakejadian, polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sebanyak delapan dari 20 penumpang mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan.

AKP Meita menyebutkan sesuai aturan yang ada, kendaraan barang seperti pikap dilarang mengangkut orang.

BACA JUGA: Konflik Desa Wadas, Gus Yahya Yakin Ganjar Pranowo Bisa Menyelesaikan

Hal itu diatur dalam Pasal 137 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," ujar Meita. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler