Mobil Boks Mengangkut Kargo, Ketika Dibongkar Ternyata

Selasa, 01 September 2020 – 23:04 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat ekspose perkara. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, TANGERANG - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kg ganja dari Aceh ke Jakarta. Dua pelaku berinisial DP dan NB juga tak berkutik saat diamankan.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan satu pelaku yang membawa 14,5 kg ganja di Rest Area Karang Tengah, Tangerang pada Juli 2020 lalu.

BACA JUGA: Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, barang haram tersebut dikirim pelaku tanggal 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta dengan modus pengiriman melalui jasa kargo di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat.

Selanjutnya narkoba jenis ganja tersebut tiba di Jakarta pada Minggu (30/8/2020). Rencananya akan diambil pemilik Senin (31/8).

BACA JUGA: Sri Mulyati Coba Pertahankan Motornya, Tetapi 6 Pelaku Begal Malah Bertindak Brutal, Begini Kronologinya

“Petugas membuntuti hingga SPBU Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil boks tersebut.”

“Dan ditemukan barang bukti berupa 6 karung yang berisikan narkotika jenis Ganja sebanyak 200 kilogram,” kata Irjen Nana Sudjana di Polsek Pakuhaji, Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).

BACA JUGA: MT Diam-diam Selipkan Barang Terlarang di Lipatan Peci Santri, Heboh dan Viral di Medsos

Dari hasil pendalaman, kata Nana, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik para pelaku yang dikirim dari daerah Aceh. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa barang tersebut dikendalikan oleh CK yang masuk daftar pencarian orang yang sampai saat ini, masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Nana.

Dari jumlah total barang bukti ganja yang diamankan 1 juta jiwa anak bangsa bisa terselamatkan.

BACA JUGA: 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mbak S Akhirnya Laporkan Pemilik Kontrakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.(fir/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler