Mobil Box Punya Dinding Rahasia, Sembunyikan Barang Terlarang Sebanyak Ini

Selasa, 29 September 2020 – 06:42 WIB
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu saat memberi keterangan pers pasca menggagalkan penyelundupan 748 kg ganja kering, Senin (28/9) (ANTARA/HO20)

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Siasat jahat DF (37) menyelundupkan barang terlarang digagalkan jajaran Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.

DF disangka sebagai kurir lintas provinsi yang membawa ganja asal Aceh menggunakan sebuah mobil box yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA: Arek Suroboyo Menolak KAMI, Barisan Sakit Hati Pemecah Bangsa

Menurut Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, petugas menemukan 748 kg ganja di dalam kendaraan tersebut pada Senin (28/9).

Mobil box yang dikemudikan DF dihentikan petugas ketika melaju di kawasan Simpang Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA: Ini yang Membuat Rektor IPB Arif Satria Cepat Sembuh dari Covid-19, Hanya 6 Hari Dirawat di Rumah Sakit

"Satu orang berinisial DF kami amankan dalam penangkapan ini. Dugaan sementara dia sebagai kurir lintas provinsi," ucap Wahyu sembari mengatakan jajarannya sedang mendalami peran pelaku ini.

Wahyu menceritakan bagaimana ganja sebanyak itu bisa disembunyikan dalam mobil box ekspedisi yang membawa jeruk lemon tersebut.

BACA JUGA: Pak Muhadjir Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Tak Terlalu Parah, Begini Alasannya

Awalnya, pada 26 September petugas menerima informasi dari masyarakat akan ada mobil box melintasi wilayah hukum Polres Empat Lawang, yang diduga membawa narkotika menuju Kotabumi, Lampung.

Selanjutnya pada 28 September Pukul 13.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang telah bersiaga menyetop satu unit mobil box bernomor polisi B 9877 FCK yang dicurigai tersebut di Simpang Talang Gunung.

Awalnya saat digeledah, petugas hanya menemukan tumpukan karung berisi jeruk lemon, sekam padi dan kunyit.

Namun begitu dilakukan pengecekan secara lebih teliti, ternyata di kendaraan itu terdapat dinding rahasia yang telah dimodifikasi.

Begitu di buka, di dalamnya ditemukan barang terlarang berupa 748 bungkusan yang telah dibungkus dengan lakban cokelat berisi daun ganja kering.

Diperkirakan berat barang berisi ganja kering yang telah dibungkus rapi itu sekitar 1 kg per bungkusnya.

"Barang bukti yang kami amankan ada 748 paket ganja dan satu unit mobil box jenis mitsubishi canter warna kuning," jelas Wahyu.

Saat ini, DF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti kendaraan beserta muatannya.

Kepada petugas, dia mengaku menerima upah Rp 5 juta untuk mengantarkan paket terlarang tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler