jpnn.com - PONTIANAK- Aparat Reskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus kawanan pencuri mobil yang meresahkan warga, Senin (28/10). Satu di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena berusaha melarikan diri. Kawanan pelaku itu di antaranya, David (30) warga Pontianak Barat serta Andri Noviandi alias Aan (30), warga Pontianak Selatan.
"Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi LP 4065/X/2013 pada hari Jumat 25 Oktober 2013 di gudang elpiji Jalan Camar Pontianak Kota. Untuk tersangka David ditangkap di Kabupaten Landak," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Heni Agus Sunandar.
BACA JUGA: Penyiram Air Keras ke Barry Saint Loco Masih Misterius
Dilanjutkan Heni, setelah berhasil mengamankan para pelaku. Anggota lantas melakukan pengembangan dan didapati bahwa para pelaku juga melakukan pencurian mobil Ertiga yang diparkir di Pasar Mawar Pontianak Kota bersama tiga rekannya, bernama Wanto, Unyil dan Oktavianus Bernard yang saat ini sudah meringkuk lebih dahulu di rumah tahanan Polsekta Pontianak Barat dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Dalam melakukan pencurian, para melaku memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka David, dia selaku eksekutor," terangnya. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Spacy Putih KB 3094 OE. Sementara satu dari komplotan tersebut hingga kini masih DPO. "Satu dari komplotan itu masih buron," kata heni.
BACA JUGA: Surat Cerai Lagi Diurus, Setubuhi Siswi SMA
Sementara itu David hanya bisa meringis kesakitan saat petugas medis mencoba membersihkan luka tembak di bagian kaki kanannya. David mengaku, dalam melancarkan aksinya itu dia dibantu tiga rekannya. “Kawan saya yang mengambil kunci mobil itu. Selanjutnya saya yang mengeksekusi,” kata David serasa menahan rasa sakit.
Dilanjutkan David, setelah berhasil membawa kabur mobil tersebut, para kawanan ini mencoba untuk menjualnya kepada seorang penadah. Namun sayang, sampai saat ini mobil itu belum laku juga.
BACA JUGA: Pajero Dijual Rp50 Juta
"Saya tidak tahu dimana mereka menyimpan mobil itu. Setahu saya mobil itu tak laku dijual," aku David.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, laki-laki dengan pawakan tinggi kurus dan bertato ini harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.(arf/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geng Motor Resahkan Warga, Polisi Diam Saja
Redaktur : Tim Redaksi