jpnn.com, JAKARTA - Menghadirkan udara bersih di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 24 Januari 2021 mulai melakukan integrasi data uji emisi mobil dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun.
Uji emisi dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian.
BACA JUGA: Oknum PNS Sulap Rumahnya jadi Pabrik Uang, Polisi Datang
Untuk mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA: Kemenhub Hadirkan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49
Pergub tersebut pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007, bagi yang tidak lolos uji akan dikenakan tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menegaskan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di fasilitas parkir DKI Jakarta, akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Ini diberlakukan saat melakukan pembayaran.
BACA JUGA: Mitsubishi Bantah Memanipulasi Hasil Uji Emisi di Mesin Diesel
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," katanya.
Pergub tersebut diundangkan pada Juni 2020 lalu, sehingga waktu penerapan ini akan dimulai pada 24 Januari 2021.
Penegakan hukum berupa sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Syaripudin menambahkan, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban uji emisi gas buang dan sesuai dengan ambang batas emisi, akan ditindak.
Penegakan hukum akan dilakukan oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Pelanggar dikenakan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor. (rdo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha