jpnn.com, BATAM - Teka teki mobil Hummer hitam BP 4 AW yang ditahan Mabes Polri di Mapolda Kepri, mulai terkuak. Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan mengatakan penetapan sita barang bukti mobil Hummer hitam BP 4 AW yang diduga milik pejabat di Kepri tersebut dikeluarkan pada 8 Januari 2019 lalu.
Penyitaan tersebut atas permohonan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho melalui penyidik penyita Kompol Hendrawan Susanto, SH, SIK.
BACA JUGA: KPK: Bupati Kotim Tersangka Korupsi
Hal tersebut sesuai data dan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Dengan adanya permohonan penyitaan barang bukti itu, PN Batam mengeluarkan penetapan pada 8 Januari 2019 dengan nomor: 9/Pen.Pid/2019/PN.BTM," kata Taufik, Rabu (13/2).
BACA JUGA: Jokowi: Dulu Kita Terkorup di Asia, Sekarang Papan Tengah
Berdasarkan permohonan itu, barang bukti Hummer BP 4 AW diketahui terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terlapor inisial SD.
Diketahui, SD ini, pernah menjadi pejabat tinggi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Tetapi, saat ini sudah purna tugas alias pensiun.
BACA JUGA: PSI Gelar Aksi Sobek Amplop di DPRD Malang
"Kemarin masalah izin sita, sudah lama itu. Yang minta itu buka KPK, tapi penyidik Polda," katanya. "Untuk pelimpahannya saya belum dengar," sambung Taufik.
Sementara mengenai hubungan SD dengan Hummer BP 4 AW dan dengan pejabat di Kepri yang disebut-sebut sebagai pemilik mobil tersebut masih dilakukan penelusuran.
Pantauan di Mapolda Kepri, mobil Hummer BP 4 AW masih teronggok di sebelah helipad Mapolda Kepri. Hampir sebulan lebih kendaraan mewah jenis jeep itu menjadi barang sitaan polisi.
Barang bukti ini sedikit mencolok dan berbeda dari barang bukti lainnya. Mobil hummer itu dibalut cover silver dan diberi garis police line.
Sedikit berbeda dengan tiga unit tanki yang terletak tak jauh dari kendaraan mewah tersebut. Walaupun sama-sama merupakan barang bukti titipan Mabes Polri, tiga unit tanki BBM itu dibiarkan begitu saja. Tanpa cover maupun police line.
Penelusuran Batam Pos dari Laman dispenda.kepriprov.go.id, kendaraan dengan nomor polisi BP 4 AW itu telah menunggak pajak sejak 2018. Kendaraan yang dibuat tahun 2011 itu diharuskan membayar pajak sebesar Rp 56 juta.
Terkait keberadaan kendaraan ini, jajaran Polda Kepri sangat irit bicara. Karena penanganan kasus ini dilakukan oleh Mabes Polri. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga beberapa waktu lalu.
"Itu BB titipan Mabes," ungkapnya singkat.
Hal yang senada diucapkan Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur. Dia mengatakan penanganan kasus sepenuhnya diusut Bareskrim Mabes Polri.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Sarolangun Tedakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas
Redaktur : Tim Redaksi