jpnn.com - SEMARANG - Dalam kunjungan kerjanya di Semarang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelayanan publik yang akan terjadi pada Senin (18/7) saat hari pertama sekolah (HPS).
Sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB No: B/2461/M.PANRB/07/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Sekolah, Menteri Yuddy telah menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Indonesia untuk memberikan izin bagi aparatur negara yang akan mengantarkan anaknya di Hari Pertama Sekolah (HPS).
BACA JUGA: Politikus PAN Minta Pemberintah Gelontorkan Dana APBN untuk RS Swasta
"Memberikan waktu dan perhatian kepada putra-putri kita di hari pertamanya sekolah akan menguatkan ikatan emosional antara orang tua dan anak. Tentunya juga memberikan nilai historis kepada anak kita sebagai orang tua," ujar Menteri Yuddy, Jumat (15/7).
Namun, dia mengingatkan dispensasi izin hanya berlaku paling lambat sampai jam 11.00 siang.
BACA JUGA: Direktur Podomoro Land Ini Kembali Digarap KPK
Ia juga menegaskan agar para aparatur melakukan koordinasi yang baik dengan atasan dan para rekan kerjanya agar seminimal mungkin tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Ssst...Papa Novanto Makin Intens Bertemu Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Vaksin Palsu, DPR Minta Kemenkes Jangan Jeruk Makan Jeruk
Redaktur : Tim Redaksi