jpnn.com, JAKARTA - Pelaku penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Tebet arah Cawang, Jakarta pada Sabtu (4/6) diduga menggunakan kendaraan dengan nomor polisi palsu.
Kasus tersebut melibatkan Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy dan anaknya Faisal Marasabessy.
BACA JUGA: Indah Kurnia Sebut Belum Ada Upaya Penyelesaian Secara Kekeluargaan dari Pelaku
Ayah dan anak tersebut menggunakan mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi B 1146 RFH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku pihak kepolisian belum menerima dokumen yang membuktikan keabsahan nomor kendaraan itu.
BACA JUGA: Keluarga Ungkap Kondisi Terkini Justin Frederick, Oh Ternyata
"Untuk kelengkapan kendaraan Nissan warna abu-abu, sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukan ke penyidik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengungkapkan pelat nomor tersebut biasanya dipakai oleh pejabat tertentu.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Tanggapi Klaim Kubu Pemuda Pejuang Bravo 5 soal Penganiayaan Justin, Tegas!
"Selain pelat yang biasa dipakai masyarakat, ada juga pelat khusus seperti RFH yang biasa digunakan oleh pejabat negara dan ada mekanisme peraturannya," tutur Zulpan.
Dia menambahkan polisi masih mendalami motif pelaku menggunakan nomor polisi tersebut.
BACA JUGA: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali
"Nanti kami dalami lagi apakah kendaraan ini memiliki bukti kepemilikan yang sah karena ini masalah terkait lalu lintas," tutur Zulpan. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Status Bawahan Jenderal (Purn) Fachrul Razi di Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone