Mobil Picanto Putih Dibuntuti Petugas, Lantas Disergap, Muatannya Ternyata...

Selasa, 23 Juli 2019 – 19:20 WIB
Ekspose perkara pengungkapan 83 Kg ganja di Mapolda Jabar, Selasa (23/7/2019). Foto: pojoksatu

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 83 Kg ganja berhasil disita Direktorat Narkoba Polda Jabar dari seorang kurir berinisial VA jaringan Aceh-Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa jaringan ini diduga dari Aceh.

BACA JUGA: Ibu Muda Tewas di Sungai Tak Lama Setelah Rebutan Ponsel dengan Suami

“Pengakuan kurir yang diamankan mengaku dari Aceh ganja ini,” jelas Kombes Trunoyudo di Mapolda Jabar, Selasa (23/7).

Dalam pengungkapan ini, pelaku menyimpan ganja di dalam mobil KIA Picanto yang dibuntuti sejak dari Purwakarta.

BACA JUGA: 55 Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

“Mobil Picanto warna putih dibuntuti petugas, lalu disergap di wilayah Cicalengka kabuaten Bandung pada tanggal 11 juli2019 lalu,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemalak di Jalan Macan Lindungan Tewas Bersimbah Darah Ditembak Sopir Truk

BACA JUGA: Pemprov Jabar Segera Merevitalisasi Infrastruktur di Depok, Ini Rinciannya

Sementara itu Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Enggar Pareanom menjelaskan bahwa saat digerebek, VA menutupi ganja dengan gula merah.

“Modusnya ditutup gula merah dalam karung. Jadi diatasnya gula merah, baru dibawahnya bungkusan satu ball ganja yang terdiri dari tiga bal dalam satu karung,” jelasnya.

Untuk total ganjanya ada sekitar 9 bal dengn berat 83 kilogram.

“Ada daunnya, batang dan biji.Semua satu ball itu bisa digunakan,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran VA, menyebutkan bahwa pemesan ganja golongan I ini adalah napi.

“Dua napi kasus narkoba di dua lapas yang memesan. TS napi di lapas Jelekong kabupaten Bandung, dan YS napi di lapas Banceuy pemesannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Saat Ibu Pergi, Ayah Beraksi, Sang Anak Akhirnya Berbadan Dua

Berkat kerjasama dan kordinasi dengam pihak lapas, kedua napi ini berhasil diamankan dan dilakukan pendalaman.

“Tiga tersangka totalnya dalam kasus ganja. VA sebagai kurir, TS pemesan dan YS pemesan,” jelasnya.

Untuk TS dan YS tidak dihadirkan, karena dalam proses pengembangan kasus ini.

Ketiganya dijerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” kata Dirnarkoba Polda Jabar.(arf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Potensi Zakat di Jabar Sebesar Rp 26,8 Triliun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler