jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sebuah mobil pikap berpelat nomor B 9846 PAF menabrak separator pembatas jalur di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (5/5).
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Gatot Sulaeman mengatakan bahwa diduga sopir mengantuk dan mobil yang dikendarainya menabrak separator busway.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Dua Orang Tewas, Tiga Kritis
"Kecelakaan lalu lintas (mobil pikap) menabrak separator dan korban (sopir) terjepit," kata Gatot dalam keterangan tertulis.
Gatot menambahkan bahwa bagian depan mobil yang rusak akibat menabrak separator membuat sopir terjepit dan sulit keluar dari kendaraannya.
BACA JUGA: Kecelakaan Minibus vs KA: Lampu Plang Kereta Ternyata tak Berfungsi, Mobil Telanjur Melewati Rel
"Kami terjunkan empat personel untuk mengevakuasi korban yang terjepit," ujar Gatot.
Dalam waktu sekitar 15 menit petugas bisa mengeluarkan korban dari mobil tersebut.
BACA JUGA: Ternyata Presiden Jokowi Tahu tentang Kondisi Susan Guru Honorer
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Mobil juga dievakuasi pihak kepolisian agar tidak menghambat arus lalu lintas di lokasi kejadian. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi