Mobil Porsche Kini Dijamin Servis dan Suku Cadangnya Selama 15 Tahun

Jumat, 06 November 2020 – 22:55 WIB
Ilustrasi Porsche. Foto: Porsche

jpnn.com, JAKARTA - Porsche Asia Pasifik memperkenalkan program Porsche Approved Warranty (Program Perpanjangan Garansi resmi Porsche) di Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2020, program Porsche Approved Warranty akan memperpanjang masa garansi menjadi 15 tahun.

BACA JUGA: Pak Anies Umumkan Kabar Baik untuk Warga Ibu Kota, tetapi Jangan Terlena Ya

Sebelumnya, semua kendaraan Porsche dibatasi masa garansi maksimal 10 tahun.

"Pengenalan program Porsche Approved Warranty selama 15 tahun merupakan tanda yang jelas dari kualitas mobil Porsche dan jaminan kami untuk penggunaan jangka panjangnya di Indonesia," kata Managing Director Porsche Indonesia, Jason Broome.

BACA JUGA: Kena Blacklist BTN Gunung Rinjani, Fiersa Besari: Itu Kebodohan, Saya Minta Maaf

Menurut Broome, ini diharapkan untuk memperkuat slogan kami sebagai mobil sport sehari-hari, sekaligus menegaskan fokus kami pada kepuasan pelanggan.

"Selain itu, ini juga menunjukkan keyakinan yang kami miliki terhadap kemampuan kami untuk memproduksi kendaraan yang andal dan tahan lama," lanjutnya.

BACA JUGA: Acer dan Porsche Bikin Laptop Keren, Cek Harganya

Porsche Approved Warranty diluncurkan secara global pada tahun 2002 dan tersedia di lebih dari 90 negara.

Garansi dapat ditukarkan di seluruh dunia dan mencakup semua komponen kendaraan.

Selain itu, jika kendaraan dijual ke pemilik baru sisa durasi garansi secara otomatis dialihkan ke pemilik baru.

Program itu mencakup semua kebutuhan servis, serta biaya perawatan dan perbaikan, kecuali keausan.

Biaya tenaga kerja dan bahan juga ditanggung, jika ada perbaikan yang diperlukan selama masa garansi.

Hanya suku cadang asli yang akan digunakan jika diperlukan perbaikan, serta menawarkan kualitas dan keamanan tingkat tertinggi, dengan semua pengerjaan dan diagnosis dilakukan oleh teknisi Porsche bersertifikat.

Porsche Approved Warranty dapat dibeli setiap kali untuk jangka waktu 12 bulan atau 24 bulan.

Syaratnya, kendaraan tersebut tidak lebih dari 14 tahun dan memiliki jarak tempuh kurang dari 200 ribu km.

Untuk kendaraan yang berusia kurang dari 13 tahun, tersedia masa garansi opsional selama 24 bulan. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler