Mobil Sampah Hilang, Astaga, Pelakunya Ternyata Mantan Kepala Desa, Tuh Tampangnya

Selasa, 12 Oktober 2021 – 13:28 WIB
Muchtarom (tengah), mantan Kepala Desa Purwokerto sekaligus pelaku kasus pencurian mobil sampah saat diamankan di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Senin (11/10). Foto: Dokumentasi Polres Kendal

jpnn.com, KENDAL - Polisi menangkap Muchtarom, mantan Kepala Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal yang mencuri mobil sampah milik pemerintah desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan pelaku sebelumnya membuat kunci duplikat mobil tersebut.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Beruntun, Pengendara Mio Meregang Nyawa

Setelah kunci duplikat jadi, pelaku membawa kabur mobil sampah itu pada malam hari.

"Setelah melihat situasi sepi, tersangka langsung mencopot dan mengganti Nopol kendaraan tersebut dengan Nopol palsu K 1911 UH. Kemudian tersangka masuk dan menyalakan mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang selanjutnya pergi ke arah Pati," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Senin (11/10).

BACA JUGA: IFA Kelabui Petugas dengan Cara Sembunyi di Bak Mandi, Oh Ternyata

Adapun pelaku nekat membawa kabur mobil sampah itu karena sakit hati dengan pemerintah desa setempat.

Kepada polisi, pelaku mengaku pengadaan mobil sampah itu adalah ide dirinya saat menjabat sebagai kepala desa.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor

"Namun, saat saya tidak lagi menjabat, orang-orang yang sudah mengurus mobil sampah diganti dan tidak dipakai lagi. Padahal saya yang pertama membuat ingin memberdayakan orang-orang tersebut tetapi malah diganti," kata Muchtarom.

Pelaku pun ditangkap polisi pada saat hendak membawa kabur mobil itu ke daerah Kabupaten Pati.

BACA JUGA: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler