jpnn.com, LAHAT - Seorang pemuda berinisial IFA, 22, warga Desa Lawang Agung Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Sumsel, ditangkap polisi karena melakuan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (10/10/2021).
Korbannya adalah Mawar, 16, bukan nama asli, di kebun kopi dekat lapangan voli, Desa Perapau Kecamatan SDL Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Pabrik Senjata Api Rakitan Rumahan Digerebek Polisi, Hasilnya Mengejutkan
Informasi dihimpun, kejadian bermula pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 15.30 Wib, tersangka mengajak korban pergi ke lapangan voli Desa Perapau.
Setelah sampai di lapangan voli pelaku mengajak korban untuk pergi ke arah pondok yang berada di dekat lapangan voli.
BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Diadang dan Dilempari Warga saat Tangkap TR, 2 Anggota Terluka
Pada saat akan diajak ke pondok yang ada di dekat lapangan voli, korban sempat menolak namun tersangka memaksa korban dengan cara menarik tangan kanannya.
Kemudian tersangka langsung memeluk korban dari belakang sambil mencium leher korban dan meremas payudara korban.
BACA JUGA: Sok Jago dan Kerap Memalak Warga, Irwansyah Kena Batunya, Lihat Jadi Kayak Begini
Setelah membaringkan korban ke tanah, pelaku berusaha membuka celana korban, tetapi korban memberontak sehingga korban bisa berdiri dan melepaskan pelukan pelaku.
Kemudian korban langsung merapikan pakaiannya dan langsung lari untuk mencari pertolongan.
Setelah itu korban langsung menceritakan kejadian ke orang tuanya. Lalu korban bersama orang tuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semendo.
Kapolsek Semendo Iptu Heri Irawan SE langsung memerintahkan Tim Alap Alap Polsek Semendo melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan pelaku IFA ditangkap di rumahnya di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat pada Minggu (10/10).
Setelah sampai di rumah pelaku tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku sempat mengelabuhi Tim Alap Alap dengan cara bersembunyi di dalam bak kamar mandi bersama dengan tumpukan karung.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah mencabuli korban.
Atas kejadian tersebut pelaku langsung dibawah ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Semendo Iptu Heri Irawan, SE mengatakan kami berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi tiga bulan lalu.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa baju korban, pakaian dalam korban, dan satu unit sepeda motor Mio M3 Hitam,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Saya mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya dan harus waspada karena kasus pencabulan biasanya menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban,” tukasnya. (sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi