jpnn.com - JAKARTA – Satuan Lalu Lintas Polres Malang menahan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Sabtu (21/5) pekan lalu.
Ditahannya mobil itu lantaran melanggar aturan dengan memasang lampu rotator warna biru yang biasa digunakan polisi.
BACA JUGA: Mensos Sudah Punya Cara Cegah Penyimpangan Dana PKH
Pengamat Transportasi, Danang Parikesit mengatakan sikap polisi mengamankan mobil tersebut sudah tepat. Sebab, hanya polisi yang boleh menggunakan rotator biru.
“Ya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) itu tidak boleh. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri pun demikian,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Sita Mobil Tersangka Suap Hakim Tipikor
Menurut dia, lampu rotator bisa menimbulkan permasalahan di jalan raya apabila digunakan pihak yang tidak berwenang. Bahkan, pemakainya pun bisa menyalah gunakan lampu tersebut demi kepentingan yang tidak pada tempatnya.
Oleh sebab itu, penindakan dengan menilang dan menahan kendaraan tersebut sudah tepat.
BACA JUGA: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Perbaiki Infrastruktur Akibat Bencana
“Secara hukum sudah benar, karena memang telah ada aturan yang mengaturnya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Honda CRV bernomor polisi N 1033 AP warna putih milik Satpol PP Kota Malang ditahan Satlantas Polres Kota Malang.
Dulunya, mobil itu merupakan mobil patroli untuk mengawal perjalanan dinas mantan Wali Kota Malang. Namun, sampai kini, kendaraan tersebut tetap melaju di jalan raya dengan rotator biru.
Penahanan dilakukan karena dianggap melanggar UU Nomor 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kini, kendaraan tersebut ditahan polisi sampai jadwal persidangan untuk pelanggaran yang dilakukan.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muzani: Semua Harus Bersatu dalam Rumah Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi