Sita Mobil Tersangka Suap Hakim Tipikor

Jumat, 27 Mei 2016 – 22:30 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil milik tersangka suap pengamanan perkara korupsi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Jumat (27/5). 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba. 

BACA JUGA: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Perbaiki Infrastruktur Akibat Bencana

Selain itu, penyidik juga menyita mobil Toyota Yarris milik tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii. "Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu,” ungkap Yuyuk, Jumat (27/5).

Selain itu, kata Yuyuk, penyidik juga menyita uang Rp 500 juta saat menggeledah rumah dinas Janner. "Sudah disita penyidik," tegasnya. 

BACA JUGA: Muzani: Semua Harus Bersatu dalam Rumah Pancasila

Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Bengkulu pascaoperasi tangkap tangan.

Yuyuk menjelaskan penggeledahan dinyatakan selesai setelah penyidik mengobrak-abrik lokasi kesembilan yakni rumah tersangka Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachin. Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah delapan lokasi di Bengkulu. 

BACA JUGA: GAWAT! Indonesia Bakal Jadi Medan Perang Nih

Selesai agenda penggeledahan, Yuyuk melanjutkan, tim penyidik kembali ke Jakarta. “Pemeriksaan saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Diajak Wujudkan Indonesia sebagai Bangsa yang Hebat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler