jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil milik tersangka suap pengamanan perkara korupsi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Jumat (27/5).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba.
BACA JUGA: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Perbaiki Infrastruktur Akibat Bencana
Selain itu, penyidik juga menyita mobil Toyota Yarris milik tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii. "Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu,” ungkap Yuyuk, Jumat (27/5).
Selain itu, kata Yuyuk, penyidik juga menyita uang Rp 500 juta saat menggeledah rumah dinas Janner. "Sudah disita penyidik," tegasnya.
BACA JUGA: Muzani: Semua Harus Bersatu dalam Rumah Pancasila
Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Bengkulu pascaoperasi tangkap tangan.
Yuyuk menjelaskan penggeledahan dinyatakan selesai setelah penyidik mengobrak-abrik lokasi kesembilan yakni rumah tersangka Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachin. Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah delapan lokasi di Bengkulu.
BACA JUGA: GAWAT! Indonesia Bakal Jadi Medan Perang Nih
Selesai agenda penggeledahan, Yuyuk melanjutkan, tim penyidik kembali ke Jakarta. “Pemeriksaan saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Diajak Wujudkan Indonesia sebagai Bangsa yang Hebat
Redaktur : Tim Redaksi