jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Satu unit mobil sport Mazda RX7 berwarna kuning dengan pelat nomor B 177 JKR terjaring operasi patuh jaya Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Pengendara asal Surabaya yang tidak disebutkan identitasnya itu tidak bisa menunjukan dokumen sah kendaraan tersebut seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Mendadak Dijemput Polisi, Sungguh Bikin Malu Institusi, Kini Mendekam di Balik Jeruji
Anehnya, setelah diperiksa lebih lanjut, kendaraan tersebut ternyata tidak terdaftar dalam database Korlantas Polri.
Untuk itu, Satlantas Polres Tangsel bersama unit Satreskrim akan menyelidikinya lebih lanjut.
BACA JUGA: Baru 6 Bulan Menikah, AKBP Polwan Gadungan Tipu Suami dan Keluarganya Rp204 Juta
Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto juga menyebutkan, jika hasil dari penyelidikan mobil tersebut hasil dari kejahatan, pemilik bukan tidak mungkin kan dijadikan tersangka.
“Tentu sangat mungkin saja (tersangka), karena kembali lagi nanti kami akan berkoordinasi dengan unit ranmor Satreskrim untuk bisa kami kaji lebih dalam lagi terhadap perkara ini,” tutur Luckyto di Mapolres Tangsel, Rabu (26/8).
BACA JUGA: Lolos Dari Batam, Mobil Bodong Diburu ke Jakarta
Luckyto juga menerangkan, semua kendaraan di Indonesia telah terdaftar dalam data base baik itu mobil impor atau pun mobil sport mewah.
“Karena kami mengecek bahwa kendaraan ini tidak terdaftar baik nomer rangka maupun nomor mesin, semua kendaraan di negeri ini semua pasti terdaftar baik yang impor,” ujarnya.
Lanjut Luckyto, Polres Tangsel masih akan memberikan kelonggaran waktu bagi para pengendara yang kendaraannya disita. Namun, dengan menunjukan surat-surat kendaraan yang sah dan resmi.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa memiliki kendaraan ini baik roda dua atau roda empat yang sudah kami sita silahkan untuk datang ke Polres Tangsel membawa kelengkapan administrasi kendaraan yang sah, baik itu STNK ataupun BPKB.”
“Koordinasikan dengan pihak Satlantas untuk bisa kami serahkan, tentu saja setelah kami kaji, kami pelajari sejauh mana keabsahan surat-surat kendaraan tersebut,” papar Luckyto.
“Bila mana ini tidak bisa diberikan (dokumen), tentu saja kami nanti kasus ini akan kami gelar dengan Reskrim untuk mengetahui sejauh mana seperti saya sampaikan asal usul kendaraan ini, sehingga bisa mengaspal di jalan,” terang Luckyto.
Luckyto menduga mobil mewah tersebut merupakan mobil dari hasil kejahatan. Karena, hingga saat ini pemilik atau pengendara belum juga bisa membawa dokumen resmi baik itu ke pengadilan maupun Polres Tangsel.
“Makanya kami menduga atau mengindikasikan bahwa barang ini tidak resmi masuk ke Indonesia. Maka ini akan kami dalami.”
BACA JUGA: Imam Firmadi Cabut Kuku Warga, Djarot Saiful Hidayat Bilang Begini
“Kami akan bekerjasama dengan Satreskrim untuk menyelidiki asal usul histori atau latar belakang kendaraan ini bisa akhirnya beredar atau beroperasional di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” pungkasnya.(dhe/pojoksatu/rmol)
Redaktur & Reporter : Budi