Mobil Tahanan Tabrak Mobil Tahanan, Penumpang Memaki Supir

Selasa, 31 Maret 2015 – 08:17 WIB

jpnn.com - MEDAN - Mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menabrak mobil tahanan, di Jalan Kapten Muslim, simpang Jalan Gaperta Medan, Senin (30/3) siang pukul 12.30 WIB.

Akibatnya, mobil dengan nomor polisi BK 9675 H ringsek di bagian depan dan seluruh kaca depan pecah. Kejadian ini merupakan yang ketiga kalinya dalam setahun belakangan ini.

BACA JUGA: Tarif Angkutan Naik 4,8 Persen

Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa itu bermula saat iringan mobil tahanan BK 8514 H berangkat dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan menuju Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan membawa 38 warga binaan yang akan disidangkan di PN Medan.

Dengan kecepatan tinggi dan dikemudikan secara ugal-ugalan, rombongan mobil tahanan BK 9675 H menabrak bagian belakang mobil tahanan BK 8514 H. Alhasil, mobil tahanan yang dikendarai Sofianto (38), menghantam bagian belakang mobil tahanan lainnya hingga mengalami ringsek.

BACA JUGA: Dua Anggota TNI Ditembak, Aksi Balas Dendam Mafia Narkoba

"Tadi kami beriringan mau ke Pengadilan Negeri bawa tahanan yang mau disidangkan. Tiba-tiba kawan saya ngerem mendadak, otomatis saya tidak sempat menginjak rem dan menghantam bagian belakang mobil rekan saya itu," ucap Sofianto kepada wartawan di lokasi kejadian.

Akibat tabrakan itu, seluruh tahanan di mobil berwarna hijau ini merasa kesakitan dan mencaci maki supir.

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Aceh Beri Rapor Merah untuk Jokowi

"Makanya, kau pelan-pelan bawa mobil tahan ini. Kau kira kami binatang ini? Kami manusia. Kau perhatikan keselamatan kami," hardik seorang warga binaan yang menumpang mobil tahanan naas itu.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto mengatakan, insiden kecelakaan itu terjadi saat konvoi mobil tahan dari Rutan Tanjung Gusta Medan ke PN Medan. Namun, naas saat menghendari mobil berlawan arah, sesama mobil tahanan saling menabrak di bagian belakang.

"Jadi menghindari mobil dari lawan arahan, mobil pertama mengerem. Di mana, mobil kedua bisa menghindari. Namun, mobil ketiga tidak bisa menghindar dan menabrak mobil pertama," urai Dwi.

Disinggung sudah tiga kali terjadi tabrakan mobil tahanan, Dwi menyebutkan akan melakukan evaluasi atas kecelakaan itu. "Kita akan evaluasilah internal termasuk supirnya," tandasnya.(gus/ris/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 2.850 Butir Ekstasi ke Jakarta Lintas Darat, Bandar dan Kurir Ini Diringkus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler