jpnn.com - TANJUNG REDEB - Kepolisian Resor (Polres) Berau menindaklanjuti kasus terbakarnya mobil Daihatsu Xenia KT 1406 PA yang terjadi sekitar pukul 08.00 Wita, Kamis (4/9) lalu. Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengetap premium. Pasalnya, di bagian belakang mobil ditemukan wadah yang diduga sebagai tangki buatan untuk menampung lebih banyak bahan bakar.
“Memang indikasinya seperti itu, nanti tunggu hasil penyelidikan unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu, Red),” kata Kasubbag Humas Polres Berau AKP Marwoto, Jumat (5/9) kemarin.
BACA JUGA: Pasca Terbakar, Imigrasi Batam Setop Pelayanan hingga Senin
Menurut Marwoto, sopir atau pemilik mobil sementara hanya bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (2) yang ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Dia kan indikasinya mengubah spesifikasi teknis kendaraan, jadi bisa saja dikenakan itu,” terang mantan Kapolsek Gunung Tabur ini.
BACA JUGA: Pemerkosa ABG Ditangkap saat Tertidur di Rumahnya
Selanjutnya Marwoto menyatakan, kasus ini bakal berbeda apabila sopir mengendarai mobil tersebut kemudian terbakar dan menabrak orang lain atau menimbulkan korban lainnya. Bisa dikenakan pasal kelalaian atau kecelakaan lalu lintas. Untuk pembuktiannya, penyidik bisa mendatangkan tim dari laboratorium forensik (labfor).
“Kalau memang seperti itu bakal berat sanksinya. Tapi dalam kejadian ini, kerugian padanya sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA: Tolak Harga BBM Naik, Truk Tangki Pertamina Disandera
Selain itu, kasus bisa berbeda jika sopir atau pemilik mobil yang usai mengetap BBM bersubsidi, kemudian tertangkap tangan melakukan penimbunan dan menjualnya.
“Nah, kalau seperti ini kasusnya beda lagi, karena mobilnya masih di jalan. Dia bisa kena UU migas, hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Marwoto. (app/fir/san/k11)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKD Tolak Berkas Dua Pelamar CPNS
Redaktur : Tim Redaksi