Mobil Terparkir dalam Keadaan Terbuka, Setelah Didekati, Astaga!

Selasa, 08 Februari 2022 – 17:40 WIB
Polisi sita ratusan botol miras ilegal di mobil yang terparkir di pinggir jalan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAJALENGKA - Kecurigaan personel Satresnarkoba Polres Majalengka pada sebuah mobil jenis minibus membuahkan hasil.

Petugas yang memeriksa mobil terparkir dalam keadaan terbuka itu ternyata membawa minuman keras ilegal.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Singgung Habib Rizieq dan Bahar Smith, PA 212 Membalas, Keras!

Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita hampir seribu botol miras dari berbagai merek.

Sebelum disita petugas, rencananya minuman keras yang dibawa dari Indramayu itu akan diedarkan ke Majalengka.

BACA JUGA: Zainal Meninggal Dunia Saat Dibaluri Minyak Oleh Terapis, Geger!

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut.

Menurut dia, saat itu anak buahnya sedang berpatroli di Kecamatan Dawuan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Penggendam di Surabaya, 2 Orang Masih Berkeliaran, Waspada!

Kemudian petugas, lanjut dia, melihat sebuah mobil terparkir dalam keadaan terbuka.

“Setelah diperiksa ternyata membawa ratusan botol miras," kata Udiyanto di Majalengka, Sabtu (5/2).

Udiyanto mengungkapkan minuman keras tidak berizin yang disita sebanyak 855 botol.

Petugas pun meminta surat izin kepada pengemudi mobil.

Namun, si pengemudi tidak memiliki izin yang diminta.

“Pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan," tutur Udiyanto. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Lagi Susah, 3 Pria Ini Malah Menggelapkan Ribuan Minyak Goreng Kemasan, Jahat!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler