Polisi Ringkus Penggendam di Surabaya, 2 Orang Masih Berkeliaran, Waspada!

Selasa, 08 Februari 2022 – 15:43 WIB
Pelaku gendam menyasar traveler perempuan yang sendirian saat bepergian. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Satu dari tiga pelaku gendam akhirnya diringkus tim Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat kemarin

Pelalu yang ditangkap berinisial S (43), warga Rembang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Pembunuh Guru SD di Bandung, Bikin Kaget!

Saat penangkapan di Desa Kerep, Rembang, Jawa Tengah, S sempat berusaha kabur, tetapi polisi sigap meringkusnya.

"Pelaku kami sergap saat duduk-duduk di area persawahan di desanya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (8/2).

BACA JUGA: Zainal Meninggal Dunia Saat Dibaluri Minyak Oleh Terapis, Geger!

Dia menjelaskan korban yang menjadi incaran S ialah para traveler yang sedang bepergian sendirian, terutama perempuan.

S biasanya beraksi di transportasi umum, seperti bus antarkota-antarprovinsi dengan tujuan Surabaya.

BACA JUGA: Rakyat Lagi Susah, 3 Pria Ini Malah Menggelapkan Ribuan Minyak Goreng Kemasan, Jahat!

Misalnya, di Stasiun Wonokromo, Terminal Bungurasih, dan Kompleks Kras Kabupaten Kediri.

"Jadi, pelaku ini biasa menarget korbannya perempuan-perempuan yang traveling sendirian," jelas Mirzal.

Modus yang dilakukan S, tambah dia, dengan mengajak mengobrol korban sembari melancarkan aksi gendamnya sehingga korban menuruti perkataannya.

"Saat korban sudah terkena tipu daya, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan dibawa kabur."

"Pelaku S tidak beraksi sendirian. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni A dan S. Mereka sedang kami buru," tegas Mirzal.

S dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (JPNN Jatim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Kelompok Separatis Penembak Rombongan Wakapolda Papua Akhirnya Digulung


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler