BACA JUGA: Sumiarsih Teken Surat Eksekusi
Penertiban itu telah dilakukan sejak Senin (14/7) hingga Rabu (16/7)Mobil travel yang kini diamankan di halaman Polwiltabes Bandung di antaranya, City Trans, Baraya, Fortune, Cipaganti, Maju Jaya, Quenn
BACA JUGA: Buru Buaya Pemangsa, Dapat Buaya Katak
Menurut Koordinator Travel Cipaganti area Bandung-Priangan Sendi, selama ini tidak pernah ada penilangan terhadap travel
Menurut Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco, penertiban yang dilakukan selama tiga hari itu dilakukan di berbagai wilayah khususnya semua travel tujuan Bandung-Jakarta
BACA JUGA: Ngaben Terbesar dalam Sejarah Bali
Dilakukan penilangan itu karena adanya keluhan dari para pengguna trayek resmi“Mereka (sopir, red) mengeluhkan seluruh kendaraan yang berplat hitam menarik penumpang seperti yang dilakukan kendaraan bus dan angkutan resmi lainnya,” katanya.Jika semua mobil travel ingin beroperasi secara resmi, maka harus membuat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub)Mereka yang ditilang melanggar pasal 66 nomor 14 tahun 1992 tentang lalulintas dan angkutan umum.
”Intinya, apabila para pelanggar itu ingin bisa beroperasi resmi, maka harus memenuhi aturan keputusan Menteri no 35 tahun 2003 mengenai izin kendaraan sewa,” katanya.
Meski begitu, semua pemilik mobil travel hanya dilakukan tilang sebatas penertiban, selanjutnya untuk memantau sudah atau belumnya mereka mendaftarkan diri sebagai angkutan resmi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub). (agh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Senusantara Hadiri Ngaben Agung
Redaktur : Tim Redaksi