Mobil Travel Plat Hitam Dirazia

Kamis, 17 Juli 2008 – 11:56 WIB
BANDUNG – Mobil-mobil travel berplat nomor hitam, kembali ditertibkanSebanyak 45 mobil travel liar yang beroperasi tidak menggunakan plat kuning diamankan jajaran Polwiltabes Bandung

BACA JUGA: Sumiarsih Teken Surat Eksekusi

Penertiban itu telah dilakukan sejak Senin (14/7) hingga Rabu (16/7)

Mobil travel yang kini diamankan di halaman Polwiltabes Bandung di antaranya, City Trans, Baraya, Fortune, Cipaganti, Maju Jaya, Quenn

BACA JUGA: Buru Buaya Pemangsa, Dapat Buaya Katak


Menurut Koordinator Travel Cipaganti area Bandung-Priangan Sendi, selama ini tidak pernah ada penilangan terhadap travel
"Dengan adanya penilangan yang dilakukan pihak Polwiltabes Bandung, sebenarnya menghambat usaha kami, namun kami mengakui telah melakukan kesalahan," katanya.
Menurut Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Herukoco, penertiban yang dilakukan selama tiga hari itu dilakukan di berbagai wilayah khususnya semua travel tujuan Bandung-Jakarta

BACA JUGA: Ngaben Terbesar dalam Sejarah Bali

Dilakukan penilangan itu karena adanya keluhan dari para pengguna trayek resmi“Mereka (sopir, red) mengeluhkan seluruh kendaraan yang berplat hitam menarik penumpang seperti yang dilakukan kendaraan bus dan angkutan resmi lainnya,” katanya.
Jika semua mobil travel ingin beroperasi secara resmi, maka harus membuat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub)Mereka yang ditilang melanggar pasal 66 nomor 14 tahun 1992 tentang lalulintas dan angkutan umum.
”Intinya, apabila para pelanggar itu ingin bisa beroperasi resmi, maka harus memenuhi aturan keputusan Menteri no 35 tahun 2003 mengenai izin kendaraan sewa,” katanya.
Meski begitu, semua pemilik mobil travel hanya dilakukan tilang sebatas penertiban, selanjutnya untuk memantau sudah atau belumnya mereka mendaftarkan diri sebagai angkutan resmi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub). (agh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Senusantara Hadiri Ngaben Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler