Mobil yang Ditumpangi YO, IS, dan AC Digeledah Polisi, Astaga

Minggu, 10 April 2022 – 20:00 WIB
Para pelaku jual beli gading gajah saat diamankan kepolisian di Polsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (ANTARA/Ho-Polda Riau)

jpnn.com, PEKANBARU - Tiga pria ini tak berkutik di hadapan polisi saat mereka hendak transaksi jual beli gading gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu.

Penangkapan ketiga orang itu bermula saat Tim Subdit IV Tipiditer Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

BACA JUGA: Warga Bandung Mungkin Kenal dengan Preman Ini, Dia Sudah Ditangkap

Dari info tersebut, kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi mendapati mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah.

BACA JUGA: Ini Link Live Streaming Final AFF Futsal 2022 Indonesia vs Thailand

"Setelah diamankan, pelaku dengan inisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kabid Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru.

Sunarto melanjutkan, para pelaku telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

BACA JUGA: Chochuwong jadi Penghancur Impian Sesama Wakil Negeri Ginseng Bertemu di Final Korea Open 2022

Itu sesuai UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Beberapa waktu sebelumnya, masih di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat juga menangkap seorang penjual kulit harimau yang akan menjual barang ilegal tersebut.

Sunarto juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi di wilayahnya karena aneka binatang tersebut terancam punah seiring berkurangnya luasan habitat dan aksi perburuan liar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler