JAKARTA -- Walikota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, telah mangajukan surat permohonan kepada Mendagri Gamawan Fauzi agar dirinya diaktifkan lagi sebagai walikota, menyusul keluarnya putusan bebas dari Pengadilan Tipikor BandungSurat permohonan diajukan ke Gamawan, melalui Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.
"Ya benar, Mochtar Mohammad telah mengajukan permohonan untuk dapat diaktifkan lagi akibat adanya putusan bebas
BACA JUGA: Gorong-Gorong Sudirman Rampung
Pengajuan melalui gubernur Jawa Barat, termasuk untuk bupati Subang dan Wakil Walikota Bogor," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Monoek kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/11).Bagaimana jawaban Gamawan? Donny-panggilan birokrat berkumis tebal itu-terang-terangan menjawab, bosnya belum bisa berbuat apa-apa
Alasannya, hingga saat ini mendagri masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA), terkait penafsiran ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP
BACA JUGA: Tali Macet, Upacara Tanpa Bendera
Pasal 67 KUHAP jelas menyatakan, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan bandingNamun, dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman No
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Kurungan 60 Hari
M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAPPada angka 19 Lampiran tersebut terdapat penegasan berikut bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan bandingPoin selanjutnya dinyatakan, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, maka demi hukum, kebenaran dan keadilan, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi"Jadi mendagri belum bisa mengaktifkan lagi sebelum keluar fatwa MA," kata Donny.
Terlebih lagi, ada proses hukum di MK terkait pengajuan judicial review yang diajukan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin ke MK, terkait ketentuan mengenai hal iniAgusrin sebelumnya mendapat vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat"Jadi, kita tunggu fatwa MA dan putusan MK," pungkas Donny(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Pasar Koja Protes Saluran Pembuangan Babi
Redaktur : Tim Redaksi