BACA JUGA: Harga Minyak Turun Drastis
Namun, kebijakan memungut pajak terhadap bank sentral ini menyulut kekhawatiran praktisi perbankan dan badan supervisi BIBACA JUGA: Petrokimia Gresik, Bangun Pabrik US$200 Juta
‘’BI bukan BUMN
BACA JUGA: PON, Transaksi UKM Capai Rp 6,737 M
Fungsi BI adalah lender of the last resort (penjamin likuiditas terakhir perbankan)Jadi, sangat tidak wajar jika harus dikenai pajak,’’ terang komisaris independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aviliani.Menurut Avi, sapaan Aviliani, penetapan pengenaan pajak terhadap BI adalah keputusan berbahayaSebab, sebagai lembaga yang menjaga stabilitas moneter yang terkait langsung dengan keberadaan sektor riil dan perbankan, konsentrasi BI akan terpecah karena harus menyetor sejumlah pajak kepada pemerintah
‘’Meski independen, BI kan institusi yang juga mewakili pemerintahKalau sesama instrumen pemerintahan mempunyai program sendiri-sendiri, menurut saya tidak wajar,’’ papar Avi yang tercatat sebagai peneliti senior INDEF iniApalagi, tambahnya, anggaran kebijakan BI hingga kuartal I-2008 masih defisit sebesar Rp4,570 triliun
Memang, hingga kuartal I-2008 realisasi anggaran kebijakan Bank Indonesia BI hingga kuartal I-2008 mengalami defisit sebesar Rp4,570 triliun atau 15,34 persen dari anggaran tahunan BI 2008Sedangkan realisasi anggaran operasional BI mengalami surplus Rp 6,796 triliun atau 31,22 persen.
‘’Kalau BI dipaksa dikenai pajak, modal BI akan susutBisa tergerus,’’ tukasnyaDalam konteks keuangan negara, imbuh Avi, tidak tepat BI yang sebagai badan hukum publik dikenakan pajakWanita berparas ayu ini menjelaskan, hakikat pajak adalah iuran dari sektor swasta ke sektor publik yaitu Negara‘’Sehingga apabila BI sebagai badan hukum publik dikenakan pajak, hanya merupakan perpindahan dari kantong yang satu ke kantong yang lainApa gunanya?’’ tanyanya
Avi juga berpendapat, pengenaan pajak terhadap BI adalah bentuk kepanikan pemerintah atau DepkeuSebab, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor nonmigas pada semester II/ 2008 akan hilang sebesar Rp3,99 triliun.
Laporan Realisasi Semester I dan Prognosa Semester II APBN-P 2008 yang dilansir Depkeu menyebutkan, perkiraan kehilangan pajak tersebut akibat turunnya penerimaan PPh nonmigas pasal 25 dan 29 badanKhususnya yang berasal dari sektor perbankan akibat pendapatan bunga yang merosot
Pemerintah memperkirakan, asumsi suku bunga akan naik pada semesteri IIKondisi ini akan menyebabkan penurunan pendapatan sektor perbankanPada gilirannya, hal itu menggerus penerimaan negara dari PPh badan‘’Karena itu, pemerintah menyimpulkan BI harus dikenai PPhIni yang tidak wajar,’’ lanjut wanita berambut sebahu ini.
Pada Kamis (17/7), RUU Perpajakan menyepakati pengenaan pajak kepada
surplus BI mulai tahun depanTarif yang digunakan sama dengan pajak penghasilan PPh Badan, yakni 28 persen pada 2009 dan 25 persenKepastian ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1.samandemen UU PPhBI juga harus membayar pajak atas surplus pada Januari 2009 melalui pembayaran PPh Masa atau PPh pasal 25 (angsuran pajak).
Anggota Badan Supervisi BI Sutan Remy Syahdeni juga mengaku tak habis pikir dengan keputusan yang diambil DPR dan pemerintahMenurut Remy, sebagai otoritas moneter, BI tak harus dikenai pajakApalagi, yang dikenai pajak adalah surplus anggaran BI‘’Negara-negara lain cenderung menghindari pengenaan pajak terhadap bank sentralnya,’’ kata Remy, kemarin (20/7)
Remy menjelaskan, tidak dikenakannya pajak terhadap BIbukan berarti BI tidak berperan serta dalam menyumbang penerimaan kepada pemerintahSesuai Pasal 62 ayat (4) UU No3 Tahun 2004, diatur bahwa seluruh surplus BI akan diserahkan kepada pemerintah setelah diperhitungkan untuk cadangan tujuan dan cadangan umum sampai dengan rasio pemenuhan modal BINilai itu juga masih ditambah dengan cadangan umum mencapai minimal 10 persen dari seluruh kewajiban moneter.
‘’Pengenaan pajak kepada BI berpotensi untuk mendorong inflasi yang tinggi,’’ tegasnyaSependapat dengan Aviliani, Remy menyebut pengenaan pajak kepada BI akan menyebabkan modal BI tergerusMemang, kata Remy, BI bisa mengambil keuntungan saat melakukan intervensi devisa di pasar uangYakni saat melepas atau memborong dolas AS
Dari intervensi tersebut, mungkin ada pos surplus untuk BI‘’Tapi, apakah lantas harus dipajakiKalau begitu, rubah saja BI menjadi BUMN BI,’’ tambahnyaUntuk jangka panjang kebijakan ini sangat tidak baik, sambung dia, terutama bagi BI sebagai otoritas moneter‘’Pemerintah hanya panik saja,’’ tegasnya
Karena sudah diputus DPR, maka BI melakukan uji materiil terhadap UU PPH terhadap BI yang baru disetujui DPR kepada Mahkamah Konstitusi‘’Bisa di challenge dengan melakukan uji materi di MK,’’ kata Remy.
Dalam Depkeu disebutkan, prognosa penerimaan PPh semester II 2008 diperkirakan sebesar Rp161,7 triliun atau Rp2,31 triliun lebih rendah dari realisasi PPh semester sebelumnyaTerdiri atas PPh nonmigas Rp125,6 triliun dan PPh migas Rp36,03 triliunDibandingkan realisasi semester I/ 2008, PPh nonmigas turun 3,1 persen senilai Rp3,99 triliun dan PPh migas naik 4,9 persen (Rp1,68 triliun)
Sementara, inflasi hingga akhir tahun 2008 diperkirakan mencapai 11,4 persen, lebih tinggi dari asumsi APBN-P 2008 sebesar 6,5 persenSejalan dengan ini BI Rate yang saat ini pada level 8,50 persen diyakini juga akan meningkatDengan demikian memicu naikknya suku bunga perbankan, termasuk suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan
Sedangkan kinerja BI, secara keseluruhan, realisasi anggaran BI hingga akhir Maret 2008 masih mengalami surplus sebesar Rp 2,226 triliunMeskipun surplus, BI menilai tidak terlalu aman buat BISebab kondisi ekonomi yang berat akan berimplikasi terhadap penggunaan anggaran kebijakan yang akan lebih besar pula.
Gubernur BI Boediono saat rapat kerja dengan komisi XI DPR menyebutkan suprlus ini dikarenakan adanya peningkatan penerimaan dari pengelolaan cadangan devisa, dan belum direalisasikannya sebagain besar pengeluaranJadi, setelah dikenakan pajak, tentu surplusnya tidak sebesar itu, kan? (yun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harus Ada Kompetitor KS
Redaktur : Tim Redaksi