jpnn.com, PADANG - Mengaku sebagai Perwira TNI berpangkat Kolonel yang bertugas di Mabes TNI, ADY (48) ditangkap Polda Sumatera Barat.
Panit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar Iptu Nedrawati mengatakan, bentuk penipuan yang dilakukan tersangka berupaya meyakinkan korban bisa membantu dalam hal mutasi personel TNI.
BACA JUGA: Jadi Penyebab Kolonel Hendi Suhendi Dicopot dari Jabatan, Sang Istri Menangis
Ia mengatakan tersangka mengaku bisa memindahkan menantu korban dari Kodam VI Mulawarman Kalimantan Timur ke Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara dengan syarat korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Menurut dia, kejadiannya berawal pada Februari 2016 dan korban yang percaya menyepakati dengan mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 252 juta.
BACA JUGA: Pecatan Polisi Berulah, AKBP Andi Sampai Turun Tangan
Setelah menyerahkan uang sesuai kesepakatan namun menantu korban hingga saat ini belum juga dimutasi sesuai yang dijanjikan tersangka.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar," kata Nedrawati dalam jumpa pers di Padang, Rabu.
BACA JUGA: Vaksin Corona Akan Disuntikkan ke Warga Bandung, Wawako: Dicek Dulu!
Korban membuat laporan polisi nomor : LP/85/IV/2019/SPKT Sbr tentang dugaan tindak pidana penipuan yang dibuat pada tanggal 8 April 2019.
Ia mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka kemudian dilakukan penangkapan.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (13/7) dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari buku tabungan korban dan tersangka, bukti transfer dan foto layar percakapan melalui pesan singkat.
Ia menyebutkan korban dan tersangka hanya kenal lewat komunikasi telepon dan cara tersangka meyakinkan korban hanya dengan mengirimkan foto memakai baju kaus warna hijau seolah-olah seperti anggota TNI AD.
Tersangka juga meyakinkan korban dengan mengirimkan foto dirinya dengan jenderal di Mabes TNI.
Menurut dia, uang yang telah dikirim korban ke tersangka sebanyak Rp 252 juta dikirim dalam empat kali transfer dari rekening korban ke rekening tersangka.
"Mulai dari Rp 20 juta, Rp 50 juta, Rp 70 juta dan Rp 12 juta selama tahun 2016," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti