Modal LPEI Ditetapkan Rp4 Triliun

Selasa, 16 Desember 2008 – 17:52 WIB
JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah akhirnya sepakat menetapkan Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (RUU LPEI) menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna, Selasa (16/12)Di hadapan anggota DPR, Menkeu Sri Mulyani menyatakan dengan adanya UU LPEI diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional dan memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi.

jpnn.com - “LPEI bisa mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang mengembangkan produk berorientasi ekspor," kata Menkeu.

Mengenai modal awal LPEI sebesar Rp 4 triliun, lanjutnya, tidak memerlukan dana dari APBN karena berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan telah tertanam di PT Bank Ekspor Indonesia (BEI).
Setelah RUU tentang LPEI disahkan menjadi UU, secara juridis pendirian LPEI merupakan transformasi BEI

BACA JUGA: Ketua DPR Teken Usulan Angket Haji

Karena itu proses transformasi dari BEI ke LPEI harus dilakukan melalui audit penutupan oleh kantor akuntan publik atas laporan BEI.

“Untuk memudahkan LPEI dalam menjalankan kegiatan usahanya, LPEI dapat menggunakan nama Indonesia Eximban

Yang harus digarisbawahi, LPEI merupakan lembaga "sui generis" artinya tidak tunduk pada peraturan perundangan di bidang perbankan, BUMN, lembaga/perusahaan pembiayaan, dan asuransi,” tegasnya.

Ditanya apakah pendirian LPEI berorientasi profit, Sri Mulyani menyatakan, posisinya fifty-fifty

BACA JUGA: JPC Pilih 15 Pemimpin Muda Berpengaruh

Artinya, LPEI tidak semata-mata mencari keuntungan, tapi LPEI juga dimungkinkan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha atau surplus
Nantinya dari kelebihan dana itu bisa dialokasikan untuk cadangan umum, tujuan, dan bagian laba pemerintah

BACA JUGA: SBY Cari Pasangan, Usai Pemilu Legislatif

(esy)


BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Turun, Picu Penimbunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler