Modal Pajang Foto Artis Korea di Medsos, Andreansyah Memperdaya 8 Wanita

Sabtu, 23 Januari 2021 – 01:15 WIB
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH saat ekspose kasus menunjukkan barang bukti. Foto: sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Andreansyah, 19, warga Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, tersangka pemerasan terhadap delapan wanita ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin, Kamis (21/1) malam.

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan korban M, 20, warga Kabupaten Banyuasin. Modusnya, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto tak senonoh korban.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Suami Mendapati Pintu Kamar Terkunci, Ternyata Istri Tengah Berbuat Nekat

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan membuat akun palsu di Facebook dan WhatsApp.

Pelaku menggunakan foto orang lain yang berwajah ganteng dan salah satu fotonya menggunakan foto artis Korea.

BACA JUGA: Masana Nekat Melakukan Aksi Tak Terpuji pada Ibu Kandungnya, Edan

Setelah itu, pelaku yang menyamar dengan nama Arya Pranata lewat akun palsu di WhatsApp, mencari nomor handphone para korban di akun Facebook.

”Berbekal WhatsApp palsu itu, pelaku mengajak korban kenalan,” kata AKP Imam Tarmudi didampingi Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH, saat ekspose kasus di Polres Banyuasin, Jumat (22/1).

BACA JUGA: Dua Terduga Teroris di Langsa Ditangkap Densus 88, Satu Orang Ternyata PNS

Andreansyah, melakukan aksinya dengan cara merayu korban, hingga menjadi pacarnya lewat medsos. Lalu korban pun terbuai dengan bujuk rayunya.

“Pelaku ini, buat screenshot palsu transfer uang kepada korban. Termasuk berpura-pura membuat video ada uang yang akan ditransfer,” ungkapnya.

Setelah tertipu daya, korban pun diminta pelaku mengirimkan foto tak senonoh korban.

Korban pun mengirimkan foto-foto itu atas bujuk rayu pelaku.

Setelah mendapatkan foto porno korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan hendak mengajak korban berhubungan int**.

Namun, keinginan pelaku ditolak mentah-mentah lewat pesan WhatsApp.

“Ajakannya tak berhasil, pelaku ancam korban akan sebarkan foto tak senonoh itu,” ungkap Kapolres.

M pun ketakutan juga dimintai pelaku untuk mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta.

“Ancaman itu membuat korban takut, korban pertama kirim uang sekitar Rp 100.000 pada tanggal 20 Januari, lalu 21 Januari mengirim kembali Rp 500.000, ke rekening pelaku,” jelas AKP Imam Tarmudi.

Pelaku terus mengancam dan korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian.

”Begitu terima laporan korban, kami bergerak dan akhirnya berhasil meringkus pelaku,” pungkas Kapolres.

Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH menambahkan tersangka ini mengaku sudah ada delapan korbannya.

“Kami masih dalami lagi atas pengakuan tersangka,” katanya

Barang bukti yang diamankan ada unit handphone, buku tabungan, uang Rp 600 ribu, dan bukti tranfer.

Perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

”Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya Sementara itu, Andreansyah mengakui perbuatannya dilakukan sendiri.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya

“Dari delapan korban, baru satu itu yang dapat uang,” singkatnya.(bun/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler