Modal Pistol, Oknum Polisi Paksa PNS Nyabu, Ajak Hubungan Badan

Senin, 09 Maret 2015 – 01:30 WIB

jpnn.com - MENTAWAI - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Mentawai dilaporkan memaksa seorang PNS perempuan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Saat ini terlapor sudah ditahan polisi, sedangkan korban dilindungi polisi wanita (polwan).

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/3) sekitar pukul 23.00 hingga pukul 02.00, di tempat kontrakan korban berinisial NN, kilometer 3 Tuapejat, Mentawai.

BACA JUGA: Jokowi Menginap di Sabang, Walikota Senang

Korban yang diketahui pernah mendapatkan beasiswa melanjutkan pendidikan dari Pemkab Mentawai tersebut, malam itu mengaku dipaksa mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku berinisial PM.

Semula korban sempat menolak, namun karena pelaku mengancam korban dengan pistol, akhirnya korban pun mengaku mengisap sabu sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku meminta korban menelan pil yang diduga sejenis narkoba.

BACA JUGA: Astaga! Pecatan Tentara Bekingi Curanmor

Namun, korban tidak langsung menelan pil tersebut, tapi menyimpannya di dalam mulut dan membuangnya saat pergi ke kamar mandi.

Tidak sampai di situ. PM yang diketahui telah memiliki istri yang juga PNS di lingkungan salah satu instansi di Mentawai tersebut, juga sempat memaksa NN berhubungan badan. Korban menolak ajakan pelaku dengan mengatakan bahwa dia masih gadis.

BACA JUGA: Menyedihkan.. Warga Desa Ini Krisis Air Bersih Selama 5 Tahun

Pemilik kontrakan yang meminta namanya tidak dituliskan mengatakan, kejadian tersebut baru diketahuinya pada pagi hari, setelah korban melaporkan kepada dirinya. Sebelumnya, menurut pemilik kontrakan, pelaku juga pernah tinggal dan mengontrak di rumahnya.

"Baru pada pagi harinya, korban mengabarkan kepada saya, kalau dia telah disekap oleh pelaku pada malam itu. Korban bercerita kepada saya, kalau dia dipaksa mengisab narkoba jenis sabu dan juga dipaksa menelan pil. Korban mengaku tidak sempat diperkosa oleh pelaku,"  ujarnya.

Mendapati informasi tersebut, pemilik kontrakan menyarankan korban menghubungi Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Desti Semionora.

Dari pertemuan tersebut, Desti langsung menghubungi Kasat Intel Polres Mentawai AKP Zukri Ilham dan menyarankan korban dari Padangpanjang itu membuat laporan pengaduan ke Polres Mentawai.

Selain itu, menurut pemilik kontrakan, dia juga sempat berkomunikasi melalui telepon genggam dengan sepupu korban NN yang bertugas di Bareskrim Polda Metro Jaya, untuk menanyakan kronologi kejadian tersebut. "Korban mengaku sempat merekam kejadian tersebut dengan telepon genggamnya," ujarnya.

Di sisi lain, menurut pemilik kontrakan, pada malam kejadian, JN yang menghuni kontrakannya bersebelahan dengan NN, menghidupkan musik dengan volume tinggi.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Reko Indro Sasongko mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. Terlapor sudah diperiksa, namun yang bersangkutan tidak mau mengakui bahwa dia memaksa pelapor mengonsumsi narkoba.

"Hingga sekarang kami masih mengembangkan penyelidikan. Oknum juga mengakui, memang melakukan penodongan senjata jenis soft gun kepada korban," ungkapnya.

AKBP Reko menambahkan, saat ini terhadap korban sudah dilakukan upaya pengamanan oleh polwan yang baru bertugas di Mentawai.

Menurutnya, jika terbukti, oknum polisi tersebut akan diproses secara hukum. "ika memang terbukti ada dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian, bisa saja sanksinya berupa pemecatan," tegasnya. (f/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalteng Siapkan Sel Bagi Penunggak Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler