jpnn.com - PALANGKA RAYA – Ini warning bagi para penunggak pajak diwilayah Kalteng. Pasalnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng sudah menyediakan sel bagi penunggak pajak.
“Kita sudah siapkan ruang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) khusus untuk pengemplang pajak, dan ruangan tahanan yang disiapkan sudah sangat baik dan memadai,” ujar Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakat, Sukanto dihubungi Kalteng Pos (JPNN Group) Minggu (8/3).
BACA JUGA: Bajing Loncat Ditangkap Polisi Usai Mengutip AC di Atas Truk
Diakuinya, ruang tahanan yang dipersiapkan untuk pelaku pengemplang pajak sesuai Mou dengan Kantor Pelayanan Pajak-Pratama Kalteng. Hanya, langkah gijzeling tetap merupakan upaya terakhir. Di awal, pihaknya tetap akan mengupayakan langkah-langkah persuasif.
BACA JUGA: Miris... Dari 345 Perusahaan, Hanya 13 yang Ikut BPJS
“Gijzeling diberlakukan bagi pengemplang pajak di atas nominal Rp 100 juta. Itu ketentuannya, kemudian Gijzeling bukan untuk menakut-nakuti. Hanya agar bersangkutan menjalankan kewajiban sebelum batas akhir,” tegasnya.
Sukanto menegaskan dalam sel tahanan yang disediakan tidak ada pembedaan dari tahanan lainnya. Sementara, Kepala Rutan Klas II A Palangka Raya membenarkan menyiapkan satu ruangan tahanan khusus untuk pengemplang pajak, dan bisa menampung 3 hingga 5 orang. “Ada satu ruangan yang kita siapkan untuk pelaku gijzeling,” tegasnya. (alh/okt/jos/jpnn)
BACA JUGA: Avanza Seret Motor, Berhenti setelah Tabrak Pohon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Menteri Yuddy Bikin Tamu Hotel di Lombok Anjlok 45 Persen
Redaktur : Tim Redaksi