Modal Rp20 Ribu, Kakek Dua Kali Setubuhi Gadis

Kamis, 08 Mei 2014 – 10:22 WIB

jpnn.com - PURWAKARTA-Kakek berusia 83 tahun tega mencabuli At (14) di kontrakan, di Kampung Krajan RT 02/RW 01 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan.

Kakek berinisial Ed yang juga tetangga korban bahkan sudah dua kali melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming uang sebsar Rp20 ribu.

BACA JUGA: Donjuan Hanya Mesra saat Pacaran, Kini Suka Main Pukul

Gadis berinisial At yang masih duduk di bangku kelas VII SMP tersebut mengaku sudah dua kali disetubuhi si kakek. Akibatnya, pelaku yang merupakan warga Kampung Kerajan Rt03/02 Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, ini harus berurusan dengan Polisi.

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban yang berinisial At (14) dipergoki ibunya tengah melakukan perbuatan tersebut di rumah kontrakan pelaku yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.

BACA JUGA: Kepala Anggota Pemuda Pancasila Dipanah

Setelah ditanyai ibu kandungnya, gadis cantik bertubuh bongsor ini dengan polos mengaku telah dicabuli Ed, kakek yang hidup sebatang kara di rumah kontrakan tersebut. Keluarga pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Purwakarta.

Di hadapan polisi kakek yang sudah menduda lima tahun ini mengaku tidak kuat menahan hawa nafsunya hingga tega mencabuli korban. Apalagi, meski usianya masih 14 tahun At yang bertubuh bongsor juga memiliki wajah cantik.

BACA JUGA: Polri Minta Masyarakat Aktif Laporkan Tindak Kekerasan Anak

"Saya dua kali melakukannya, pertama ngasih uang Rp15 ribu dan kedua dikasih Rp20 ribu. Kita suka-sama suka kok, saya suka karena anak itu tubuhnya molek. Saya cinta sama dia. Memang awalnya saya bujuk dia dengan uang," kata Ed, Rabu (7/5) di kantor Polres Purwakarta.

Ibu korban sendiri tak terima dengan perbuatan kakek dan membantah pernyataan sang kakek yang menyebut anaknya menyukai kakek berusia 85 tahun itu. Menurut ibu korban, pelaku mengancam anaknya.

"Bisa jadi kakek ini punya ilmu. Saya minta kakek bejat itu dihukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan anak saya," ujarnya sambil menangis.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu, membenarkan adanya kasus tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang sudah berusia lanjut itu dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sekarang pelaku kami tahan. Pelaku terbukti telah melanggar UU perlindungan anak, acaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal.(sei/man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Apresiasi Wali Kota Sukabumi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler