jpnn.com - JAKARTA - Tersangka muncikari prostitusi online, AN berupaya berkelit dari jerat hukum. Muncikari bagi pekerja seks komersial (PSK) dari kalangan model, pramugari dan situs sales promotion girl (SPG) itu merasa tak pernah menjajakan cewek-cewek asuhannya ke para pria hidung belang.
AN mengatakan, mulanya ia hanya menggaet SPG untuk event-event tertentu. Namun, lambat laun justru SPG, model dan pramugari menawarkan diri untuk menjadi PSK.
BACA JUGA: Ini Kritik Gerindra Terhadap Nota Keuangan APBN 2017
AN pun diminta mencarikan para pria hidung belang. "Jadi mereka menawarkan diri, lalu saya carikan pelaanggannya," kata AN di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8).
Namun, AN memang menerima upah lebih jika bisa mencari PSK dari kalangan model. Sebab, tarif cewek-cewek asuhan AN memang dibanderol dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 7 juta untuk sekali kencan.
BACA JUGA: Kemenag: Kalau Jadi Haji, Keabsahannya Dipertanyakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, para perempuan di bawah asuhan AN itu berusia antara 20 hingga 30 tahun. Jika AN bisa menjajakan PSK bertarif Rp 5 juta, maka komisinya Rp 1,5 juta.
Tapi jika PSK yang dijajakan AN laku Rp 7 juta, komisinya lebih besar. AN bisa mendapatkan komisi Rp 3 juta.
BACA JUGA: Purnawirawan TNI Terpilih Jadi Ketum PKPI
"Ada hubungan timbal balik, yaitu kemauan si korban dan pelaku memang berniat memasarkannya untuk menambah penghasilan," ucapnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli cyber terhadap suatu situs penyedia jasa tenaga kerja SPG yang dikelola AN. Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancingnya.
Polisi yang menyamar melakukan komunikasi dengan AN melalui WhatsApp. Kemudian, AN mengirimkan daftar sejumlah perempuan lengkap dengan foto, umur, latar belakang, dan tarif mereka.
Setelah tawar-menawar, polisi yang menyamar ditawari seorang mantan model berinisial T dengan tarif Rp 5 juta untuk sekali kencan. Polisi lantas menangkap AN di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. AN dan T dibekuk setelah bertransaksi.
AN dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dan/atau pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 2 Jo pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... So Sweet.... Ahok Salut pada Pengorbanan Bang Ruhut
Redaktur : Tim Redaksi