jpnn.com, BANGKA - Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram senilai lebih kurang Rp 2 miliar.
Wakapolres Kompol Faisal F mengatakan sabu-sabu seberat 1.013,45 gram merupakan hasil kerja maksimal satuan reserse narkoba dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan pengedaran narkotika pada 22 April 2021.
BACA JUGA: Makam Wali Allah Bikin Resah, Warga Minta Segera Dibongkar
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk berperan aktif secara terpadu melakukan pencegahan peredaran narkoba yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat," katanya, Selasa (25/5).
Tindak kejahatan narkotika, kata dia, dapat masuk ke semua kelompok dengan berbagai status sosial masyarakat.
BACA JUGA: Lockdown di Kampung Jokowi Diperpanjang, Gibran: Pokoknya Sampai Hasil Negatif Semua
Menurut dia, pelaku kejahatan narkotika melihat Bangka Belitung dianggap menjadi wilayah yang strategis melakukan pengedaran narkotika.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Irwan Haryadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Pelaku dengan inisial Ap (41) asal Sungailiat mengemas sabu-sabu di dalam bungkusan permen dengan cara melempar ke jalan, kemudian pembeli mengambil barang itu," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa Ap mendapat barang dari salah satu bandar narkoba yang saat ini pihaknya sudah mengetahui identitasnya.
Pelaku diancam dengan hukuman kurangan mininal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Menurut dia, masih terdapat beberapa gram sabu-sabu untuk kepentingan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara dihancurkan dengan mesin blender dihadiri Kajari Bangka Farid Gunawan, Pengadilian Negeri Sungilait, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, serta Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan Asmawi Alie. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti