jpnn.com - SURABAYA - Praktik arisan online itu dimulai ketika bos investasi dan arisan Facebook awu-awu Mey Wulan Anggraini, 26, keluar dari sebuah perusahaan trading di Surabaya, Jawa Timur. Dia membuat akun Facebook bernama Gerobax Michan Community (GMC) pada Oktober 2014 dan Big Owner GMC pada November 2014. Melalui dua akun itu, dia menawarkan investasi online dan arisan online.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, dalam menawarkan investasi dan arisan online itu, Mey berusaha meyakinkan calon korban. Salah satu caranya adalah seolah-olah bekerja sama dengan sebuah perusahaan asuransi terkemuka dan toko emas yang punya nama. ”Maksudnya, biar korban percaya bahwa investasi itu didukung perusahaan kredibel,” katanya.
BACA JUGA: Pemred Fokus Lampung Ditembak Karena Gencar Beritakan Kasus Korupsi
Dia menawarkan dua jenis investasi. Yaitu, GMC dengan setoran Rp 500 ribu–Rp 20 juta. Dalam program GMC itu, korban diiming-imingi beragam pilihan keuntungan. Salah satunya adalah investasi 100 persen profit selama 35 hari. Maksudnya, dalam waktu 35 hari, member mendapat keuntungan 100 persen dari uang yang disetorkan.
Ada juga arisan Rp 500 ribu. Setelah dua bulan, member mendapat laptop atau emas 10 gram. Selain itu, ada investasi Kokajang dengan modal Rp 1–10 juta. Member mendapat keuntungan 50 persen dalam tempo 18 hari. Jika menyetorkan uang di atas Rp 10 juta, keuntungan yang didapat 80 persen dari modal.
BACA JUGA: Pelapor Minta Sekda Terdakwa Dibebaskan, Hakim Tersenyum
Mey juga menawarkan investasi jangka panjang. Yaitu, setor Rp 500 ribu pada Oktober 2014 menjadi Rp 1 juta pada Maret 2015. Ada juga program investasi mobil, Lebaran, dan tunjangan hari raya (THR). Member diminta membayar Rp 22 juta. Pada Juli 2015, uang investasi itu menjadi Rp 150 juta.
Program kedua, Big Owner GMC, Mey menawarkan keuntungan 4 persen per hari dari nilai setoran. Ada juga investasi dengan keuntungan 100 persen setiap bulan selama seumur hidup. Untuk program itu, member diharuskan menyetor Rp 20–60 juta. ”Ada korban yang membeli lebih dari satu program,” jelas Awi.
BACA JUGA: Ini Curhat Anak yang Dipaksa Ibunya Jadi Wanita Penghibur
Tawaran tersebut membuat banyak korban terseret. Buktinya, untuk program GMC, ada 1.400 member yang menyetorkan uangnya. Sedangkan untuk program Big Owner GMC, ada 50 member. Menurut Awi, uang yang terkumpul dengan peserta sebanyak itu mencapai Rp 10 miliar.
Dalam beraksi, korban yang tertarik diharuskan mentransfer uang sesuai program yang dipilih ke rekening Mey. Untuk menggaet member lebih banyak, Mey mempekerjakan tiga staf administrasi di tiga kota. Yakni, di Pontianak, Kediri, dan Surabaya. ”Admin bertugas me-listing member dan mentransfer profit ke member yang jatuh tempo,” jelasnya.
Awalnya program tersebut lancar. Member mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tapi, pada Desember lalu, pemberian profit macet. Akhirnya para member memprotesnya. Karena tidak kunjung dibayar, korban melaporkan Mey ke Polda Jatim. Mey menceritakan, dirinya tertarik membuat arisan dan investasi online setelah tidak lagi bekerja di perusahaan valas di Surabaya. Dia ingin membangun bisnis melalui trading forex dan binary options. Hanya, Mey tidak memiliki modal yang cukup. ”Kalau sukses, keuntungannya lumayan besar,” katanya.
Untuk mendapat modal, Mey membuka arisan dan investasi online. Dia membayangkan, uang itu akan diputar dalam bisnis valas. Sebagian keuntungan digunakan secara pribadi, sebagian lagi diberikan kepada member.
Mey bermain beberapa model valas. Salah satunya PT BMA 21. Program tersebut menjanjikan keuntungan 200 persen selama 21 hari. Dia menginvestasikan Rp 350 juta. Semua uang itu adalah milik member arisannya. Dia juga menginvestasikan uang tersebut dalam proyek trading dengan keuntungan 100 persen per bulan. Ada juga uang yang diinvestasikan dengan model binary options. Konon bunganya 200 persen per 18 hari. ”Kata teman saya, uangnya cair. Saya jadi tertarik,” ucapnya.
Karena gambaran itulah, dia berani membuat investasi online. Sayangnya, meski sudah menginvestasikan sebagian besar uang milik korban, Mey tidak kunjung mendapat keuntungan. Bahkan, rekan kerjanya berinisial BB tidak bisa dihubungi lagi. Sejak itulah dia kelimpungan karena dikejar-kejar member untuk menagih keuntungan.
Mey akhirnya ditangkap Reserse Polda Jatim Senin (26/1) setelah korbannya melapor ke polisi. Ia kini menjadi tersangka penipuan. Selama dua bulan melakoni bisnis arisan online-nya, Mey meraup investasi sekitar Rp 10 miliar. (eko/ayi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemred Fokus Lampung Ditembak saat Istri Berangkat Yasinan
Redaktur : Tim Redaksi