jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi menangkap pria bernama IM, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di beberapa lokasi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa IM merupakan pencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Majalengka.
BACA JUGA: 450 Personel Gabungan Mengepung Jalan Kunti Surabaya, 1 DPO Kaget, Lihat Wajahnya
IM kerap beraksi dengan modus baru yang tergolong unik.
Pelaku IM mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi pemilik kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Cara Agung Membuat Pelaku Curanmor Menyesal Seumur Hidup Perlu Ditiru
Pelaku kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di sejumlah lokasi vaksinasi COVID-19 di Majalengka.
Dia berpura-pura sebagai pemilik motor yang kehilangan kunci.
BACA JUGA: KepmenPAN-RB 1169: Penjelasan BKN soal Cara Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2021
"Modus baru di mana pelaku berpura-pura menjadi pemilik kendaraan. Kemudian, yang bersangkutan meminta tolong ke orang sekitar bahwa ini adalah kendaraannya dan pelaku tidak bisa mengeluarkan kendaraan karena kuncinya hilang," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10).
Pelaku kemudian meminta warga setempat untuk mencarikan tukang kunci.
"Tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak," ujar Edwin.
Selanjutnya, korban merupakan pemilik asli motor yang dicuri pelaku melapor ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian mendapati pelaku menjual motor hasil curian melalui Facebook. Akhirnya, pelaku bisa ditangkap polisi pada Kamis (16/9).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor hasil curian.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Edwin. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi