jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I pada hari ini, Jumat, 8 Oktober.
Pengumuman kelulusan ini dilakukan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menandatangani KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 pada Rabu, 6 Oktober.
BACA JUGA: Passing Grade PPPK di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021, Afirmasi Besar bagi Guru Honorer Tua
Banyak guru honorer yang masih bingung dengan ketentuan di KepmenPAN-RB tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Apalagi ada istilah nilai ambang batas kategori 1 (KepmenPAN-RB 1127/2021), nilai ambang kategori 2 (usia 50 tahun ke atas), dan nilai ambang batas kategori 3 (KepmenPAN-RB 1169/2021).
BACA JUGA: KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021: Passing Grade PPPK Guru Terbaru, Cek di Sini
Deputi Bidang Sistem informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam penentuan kelulusan PPPK guru tahap I, pihaknya menggunakan tiga hitungan.
Pertama berdasarkan KepmenPAN-RB 1127/2021.
BACA JUGA: Keputusan MenPAN-RB Ini Bikin Rugi Guru Honorer Peserta Tes PPPK
Kedua berdasarkan usia 50 tahun ke atas.
Ketiga berdasarkan afirmasi 10 persen untuk kompetensi teknis.
Jadi, kata Suharmen, dalam penghitungan kelulusan tahap I, semua peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik.
Di sini nilai murni peserta ditambahkan afirmasi nilai kompetensi teknis sesuai PermenPAN-RB 28/2021 kemudian disandingkan dengan passing grade atau nilai ambang batas sesuai KepmenPAN-RB 1127/2021.
Sebagai contoh sekolah A formasinya empat guru kelas SD, peserta seleksi empat. Yang memenuhi passing grade (teknis 320, manajerial sosio-kultural 130, wawancara 24) hanya satu, maka ada tiga formasi kosong.
Nah formasi kosong ini kemudian masuk ke penghitungan kedua.
Apabila tiga peserta ada usia 50 tahun ke atas (satu orang) dan di bawah 50 tahun (dua orang) maka penghitungannya menggunakan hitungan kedua. Yaitu diprioritaskan usia 50 tahun ke atas.
Dengan ketentuan usia 50 tahun ke atas ini sudah diberlakukan ketentuan KepmenPAN-RB 1169/2021.
Di mana nilai ambang batas kategori 2 (khusus usia 50 tahun ke atas) ada kompetensi teknis nol, kompetensi manajerial sosio-kultural 110, dan wawancara 20.
"Kalau terpenuhi itu guru honorer usia 50 tahun ke atas itu langsung mengisi formasinya," terang Suharmen.
Bagaimana dengan dua guru honorer usia 50 tahun ke bawah yang tersisa?
Penghitungannya, kata Deputi Suharmen, menggunakan hitungan afirmasi 10 persen. Afirmasi di sini adalah penyesuaian passing grade sesuai KepmenPAN-RB 1169/2021.
Karena masih ada dua formasi guru kelas yang kosong, lanjutnya, maka guru honorernya menggunakan nilai ambang batas kompetensi teknis yang baru.
Untuk guru kelas dari sebelumnya 320 (KepmenPAN-RB 1127/2021) menjadi 270 (KepmenPAN-RB 1169/2021).
Sedangkan passing grade kompetensi manajerial sosio-kultural tetap 130, dan wawancara 24.
Kalau misalnya dari dua guru honorer tersisa itu hanya satu yang terpenuhi, maka satu formasi kosong itu akan diperebutkan di tes PPPK guru tahap II.
Sedangkan guru yang dinyatakan tidak lulus itu diberikan kesempatan lagi ikut tes tahap II. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad